Kasus Dugaan Korupsi Dana PNPM Jeunib Naik Tahap Penyidikan

Cari Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Dana PNPM Naik Tahap Penyidikan

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Jaksa Penyelidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen telah berhasil menemukan perbuatan melawan hukum terhadap Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen dari Tahun 2008-2023.

Setelah melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan demikian status penanganan perkara Dana SPP PNPM Jeunieb telah ditingkatkan statusnya ke tahap Penyidikan.

Hal itu itu untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangka.

Kajari Bireuen H. Munawal Hadi SH, MH melalui Kasi Intelijen Abdi Fikri SH, mengungkapkan bahwa pada tahun 2008 hingga 2014, kegiatan SPP PNPM MP di Kecamatan Jeunieb mendapatkan modal dari alokasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang bersumber dari APBN dan APBK Bireuen sebesar Rp. 2.213.500.000

Namun Pada tahun 2014 Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) telah berakhir, namun di Kecamatan Jeunieb dana tersebut tetap digulirkan kepada Kelompok perempuan.

“Sejak Tahun 2019 hingga April 2022 berdasarkan Musyarawah Antar Desa (MAD) Tahun 2019 dana PNPM di Kecamatan Jeunib digulirkan secara individu, hal ini bertentangan dengan Penjelasan point X Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) tentang Pengelolaan Dana Bergulir yang menyatakan tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secara individu,” ungkap Abdi pada Senin 4 Maret 2023

Selanjutnya kata Abdi, sejak Juli 2019 sampai dengan April 2022 UPK dan BKAD telah memberikan pinjaman kepada 280 orang secara individu dengan total alokasi pinjaman sebesar Rp. 3.446.000.000.

“Berdasarkan Laporan Perkembangan Pinjaman (LPP) SPP PNPM MP tanggal 31 Juli 2023 sebanyak 181 orang peminjam dana SPP PNPM MP secara individu mengalami kemacetan pembayaran dengan total tunggakan sebesar Rp. 1.199.577.000 dengan rincian tunggakan pokok sebesar Rp. 1.110.330.000 dan tunggakan jasa sebesar Rp. 89.247.000,” lanjut Kasi Intelijen

Dalam kasus tersebut Tim Penyelidik Kejari Bireuen juga menemukan adanya uang angsuran pinjaman dana SPP PNPM MP dari Masyarakat yang tidak disetorkan ke Rekening SPP PNPM MP Kecamatan Jeunieb sebesar Rp. 183.881.000 melainkan uang angsuran tersebut digunakan oleh pihak yang tidak berhak untuk keperluan pribadi.

“Perbuatan melawan hukum terhadap Dana SPP PNPM di Kecamatan Jeunieb telah mengakibatkan tunggakan pinjaman dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp. 1.199.577.000,” pungkas Abdi Fikri (AN)