LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Penyidik Satuan Reskrim polres Aceh Utara telah melimpahkan tersangka dan barang bukti Kasus tindak pidana pembunuhan terhadap mantan kombatan GAM Burak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa 17 Mei 2022
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H.L Akbari S.H., M.Hum., melalui Kasi Intel Arif Kadarman S.H., menyampaikan, bahwa barang bukti yang diterima JPU Kejaksaan Negeri Aceh Utara dari Penyidik Polres Aceh Utara berupa, 1 (satu) Batang kayu balok yang sudah diraut warna cokelat dengan panjang lebih kurang 70 cm.
Kemudian satu buah baju kaos warna Abu-abu, celana jeans ponggol warna cream, 1 buah tali pinggang warna cream, 1 pasang sepatu both kulit warna cokelat, 1 unit Hp merk oppo tipe CPH 2127 warna hitam, 1 unit sepeda motor merk honda scopy warna merah nopol Bl 35** KAR beserta kunci kendaraannya.
“Sedangkan barang bukti dari tersangka FR Alias AD berupa 1 pucuk senapan angin laras panjang jenis Gejluk PCP merek OTQ Sport dengan popor warna hitam kombinasi cokelat kaliber 8 mm, 1 unit Hp Iphone warna putih, 1 lembar plastik yang digunakan untuk membungkus senapan angin serta 1 unit sepeda motor merk honda beat”, ujar Arif Kardaman.
Selanjutnya,atas perbuatannya tersangka AJ Alias Botak (22) dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP Jo UU darurat No. 12 tahun 1951 sedangkan FR Alias AD (42) dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP Jo UU darurat No. 12 tahun 1951.
“Kasus Pembunuhan yang mengakibatkan korban Burak meninggal dunia ini bermotif karena Tersangka sakit hati atau memiliki dendam pribadi terhadap Korban, Tersangka tidak terima atas ancaman dan adanya upaya penganiayaan dari korban,” ungkap Kasi Intel Kejari Aceh Utara itu (AU)