LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali berhasil melakukan Pendekatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan Restoratif, kali ini terkait kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur pada Senin 12 Desember 2022
Pelaksanaan RJ tersebut dihadiri langsung oleh Kajari Bireuen Mohamad Farid Rumdana, SH, MH didampingi Plh. Kasi Pidum Muhadir, SH, Kasi Intelijen Muliana, SH, Jaksa Fasilitator Dona Popou Saragih, SH, MH juga dihadiri oleh Terdakwa dan korban serta keluarga kedua pihak, Perangkat Gampong.
RJ dilakukan setelah adanya kesepakatan antara Terdakwa penganiayaan Helmiadi Bin Rasyidin (41) warga Gampong Ureueng Gathom dan korban Syahrul Maulana (14) warga Ulee Jalan Kecamatan Peusangan Selatan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Moh. Farid Rumdana SH, MH mengingatkan terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi lebih baik untuk kedepannya.
“Kepada terdakwa, jangan sampai mengulangi lagi perbuatan yang bisa merugikan orang lain, ingat anak, istri dan orang tua, jadikan ini sebagai pengalaman dan ambil hikmahnya,” tegas Kajari dihadapan kedua pihak
Moh. Farid menambahkan pemberlakuan restorative justice itu merupakan yang ke 17 digelar di Kejari Bireuen. Dia berharap perkara-perkara ringan dan memenuhi persyaratan bisa diupayakan untuk diterapkan restorative justice.
“Perdamaian ini terjadi karena adanya keikhlasan dan niat baik kedua pihak, tidak ada paksaan dari pihak manapun, selayaknya memang perkara tertentu tidak perlu sampai ke meja hijau atau ke penjara,” lanjut Eks Koordinator Intelijen Kejati Aceh itu
Sementara itu Jaksa Fasilitator Dona Popou Saragih, SH menjelaskan perbuatan terdakwa melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. dengan ancaman hukuman 3,6 Tahun penjara.
“Kita memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menempuh perdamaian melalui RJ, tersangka Helmiadi telah menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada Korban serta menyesali perbuatannya,” tutur Dona Popou
Kemudian kata Dona Popou kedua pihak sepakat berdamai dengan syarat Terdakwa membayar ganti rugi 15 juta sekaligus sebagai tanda perdamaian antara Tersangka dan Korban serta menandatangani syarat yang yang diajukan oleh korban.
“Selanjutnya Kita akan melakukan ekpose dengan Jampidum bersama Kajati dan Aspidum Kejati Aceh untuk mendapatkan persetujuan perdamaian, setelah itu tersangka akan dikembalikan ke keluarganya,” pungkas Dona Popou Saragih
Kronologis Kejadian
Kejadian berawal pada 29 Oktober 2022 lalu saat korban Syahrul Maulana sedang bermain petak umpet bersama kawannya di Gampong Uteun Gathom Kecamatan Peusangan Selatan tiba-tiba dihampiri oleh terdakwa dengan sebilah parang.
Korban yang sedang berada diatas pohon dihampiri oleh Terdakwa sambil marah-marah mengatakan “Kah Pancuri, Kacue Manok Kee, Katrep ka Kulum (Kau Pencuri, Curi Ayam Aku, sudah lama ku intip,”
Walaupun sudah dibantah, namun Terdakwa pada saat itu langsung menarik korban dari atas pohon hingga terjatuh ke tanah, sambil menuduh terdakwa memukul kepala korban dengan parang di bagian kepala.
Kemudian terdakwa menarik korban ke dinding dan mencekik lehernya, meski sempat melarikan diri dan terjadi saling dorong mendorong, terdakwa kembali menghayunkan parang sehingga menyebabkan tangan korban terluka.
Setelah diketahui warga, Terdakwa diamankan oleh personil Polres Bireuen.
Akibat kejadian tersebut korban menderita luka robek di bagian kepala, punggung, diatas pinggang dan ditangan dan memar di beberapa bagian tubuh. (M. Reza)