Kasus Perusakan Tanaman Padi Berakhir Damai di Kejaksaan Bireuen

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kepala kejaksaan (Kejari) Negeri Bireuen memfasilitasi proses perdamaian penghentian Penuntutan Perkara dengan azas Restorative Justice (RJ) terhadap Perkara Tindak Pidana Perusakan bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejari setempat pada Kamis 9 Maret 2023.

Proses RJ tersebut disaksikan langsung Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi, SH, MH, Kasubsi Eksekusi Penuntutan dan Eksaminasi Muhadir, SH serta Jaksa Fasilitator Dewangga Kurniawan, SH dan Muhaimin Al-Hafiz, SH dengan dihadiri oleh keluarga serta Perangkat Gampong. Kedua pihak yang bertikai.

Kajari Bireuen Munawal Hadi menyampaikan Kejadian berawal pada Sabtu Tanggal 20 Februari 2021 sekira pukul 11.30 Wib tersangka Muhammad (60) menuju ke sawah milik Musdir Abdullah (46) di Desa Cot Bada Barat Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dengan membawa pembasmi hama.

Kemudian Tersangka langsung menyemprotkan cairan pembasmi rumput liar tersebut ke seluruh tanaman padi milik Musdir seluas 1.200 M2 hingga membuat seluruh tanaman padi tersebut berubah warna menjadi kemerahan dan menjadi layu.

“Akibat perbuatan tersangka tersebut, seluruh tanaman padi milik Musdir yang awalnya sedang tumbuh dan berwarna hijau berubah warna menjadi kemerahan, layu dan mati sehingga mengalami kerugian 8 Juta Rupiah,” ujar Munawal Hadi

Akibat perbuatannya Tersangka telah melanggar Pasal 406 KUHP yang menyatakan bahwa barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain dihukum penjara selama-lamanya 2,8 Tahun.

Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, Penuntut Umum Selaku Fasilitator membuka proses perdamaian dan menyatakan tertutup untuk umum.

“Setelah menjelaskan maksud dan tujuan serta Tahapan Pelaksanaan Proses Perdamaian Sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 dan selanjutnya kedua belah pihak bersedia untuk berdamai dan selanjutnya menandatangani kesepakatan perdamaian,” pungkas Kajari Bireuen (M. Reza)