Daerah  

Kejaksaan Bireuen Dorong Pemda Bangun Bale Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa

Kajari Bireuen Moh. Farid Rumdana SH, MH

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar SH, MH memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen untuk segera menyediakan tempat rehabilitasi narkoba.

Hal itu disampaikan Bambang Bachtiar dalam rangka kunjungan kerja dan peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Blang Dalam Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen pada Kamis 23 Juni 2022

Kajati Aceh menyampaikan berdasarkan pedoman Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Nomor 18 Tahun 2021 sebagai acuan bagi penuntut umum dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

“Pedoman ini diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah jumlah penghuni yang melebihi kapasitas di lembaga permasyarakatan (lapas), karena itu jaksa dapat mengoptimalkan opsi rehabilitasi,” tuturnya

Katanya, tempat rehabilitasi ini merupakan fasilitas khusus untuk para pengguna narkoba yang mendapat restoratif justice narkoba. Namun tidak semua terdakwa kasus narkoba harus direhab, ada kriteria tertentu.

“Jaksa Agung RI berharap Pedoman tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan asas dominus litis jaksa agar dilaksanakan oleh penuntut umum sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” lanjutnya

Menurut Eks Wakajati DKI Jakarta itu, syarat mutlak yang boleh direhab hanya bagi terdakwa pengguna narkoba dan barang buktinya dibawah 1 gram.

“Kalau sebagai pengguna kenapa harus disidangkan, karena yang namanya pemakai adalah korban, dibandingkan pengedar hingga ratusan Kg yang dapat merusak generasi, maka dari itu, harus ada terobosan kedepannya supaya disediakan tempat rehabilitasi,” imbuh Bambang Bachtiar

Oleh Kerena itu ia meminta Kajari Bireuen untuk menyiapkan sarana prasarana, tim medis, koordinasi dengan Dinas Sosial dinas sosial, Rumah Sakit Umum dan lintas sektoral untuk berkolaborasi.

“Kepada Kajari Bireuen, dalam waktu dekat mungkin seminggu dua minggu, agar segera merampungkan segala sesuatu kebutuhan untuk rehabilitasi bagi pengguna narkoba,” pinta Bambang Bachtiar

Menanggapi permintaan dari Kajati Aceh, Kajari Bireuen Moh. Farid Rumdana SH, MH mengatakan penanganan perkara narkotika di Kejari Bireuen menempati urutan pertama dari tindak pidana umum lainnya.

“Hampir 90 % perkara di Kejari Bireuen didominasi oleh perkara narkotika jenis Sabu, sangat tingginya volume perkara narkotika di Kejari menimbulkan kekhawatiran rusaknya generasi penerus bangsa di Kabupaten Bireuen, maka sangat dibutuhkan tempat rehabilitasi bagi pengguna narkoba,” kata Moh. Farid Rumdana

Dalam hal ini Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah mengambil langkah tepat dengan mengeluarkan program pembangunan Balai Rehabilitasi narkotika Adhyaksa di setiap Propinsi dan Kabupaten/Kota.

“Pemerintah daerah diminta untuk membangun Bale rehabilitasi Narkotika, atas perintah Jaksa Agung, kita langsung merespon, langkah awal pada 14 Juni 2022 Kejaksaan Bireuen telah melaksanakan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait, yakni Bupati, Ketua DPRK, Kapolres Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Direktur RSUD Fauziah,” jelas Eks Koordinator Intelijen Kejati Aceh itu

Moh. Farid Rumdana juga memaparkan dalam rapat koordinasi tersebut mendorong pembangunan Bale rehabilitasi narkotika Adhyaksa Kabupaten Bireuen serta meminta kelengkapan sarana penunjang Bale rehab tersebut yang dapat memenuhi standar.

“Kita juga mendorong agar Pemerintah Daerah dan DPRK pada Tahun Anggaran 2023 agar menggangarkan untuk pembangunan Bale rehabilitasi narkotika adhyaksa Bireuen,” ungkap Moh. Farid

Katanya Bale Rehabilitasi narkotika adhyaksa sementara telah disepakati di lokasi RSUD Fauziah, semua stakeholder terkait setuju atas usulan dan inisistif dari Kajari Bireuen.

“Pada intinya Pemda setuju untuk membangun Bale rehabilitasi narkotika Adhyaksa dalam rangka menyelamatkan generasi penerus pembangunan dari bahaya narkotika,” pungkasnya (M. Reza)