
LINTAS NASIONAL – PIDIE, Kejaksaan negeri Pidie diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggelolaan dan penggunaan dana dalam APBG dalam kurun waktu 2016-2021, karena dinilai tidak transparan dan tanpa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)
Begitu pula, kepada inspetorat Pidie untuk turun langsung melakukan audit tentang pengelolaan dan pengerjaan proyek yang bersumber dari DD, dikarenakan bangunan yang dikerjakan tidak sesuai dengan spek dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hal itu disampaikan oleh tokoh masyarakat Desa Kumbang Busu, Kecamatan Mutiara Barat, Kecamatan Pidie kepada awak media, Jum’at 4 Juni 2021.
” Kami harapkan, aparat penegak hukum, pak Kajari dan Inspektorat untuk melakukan memeriksa dan audit DD di desa kami, karena tidak transparan. Seperti tahun 2020 dan 2021 tidak ada LPJ,” ungkap salah seorang warga Desa Kumbang Busu, yang tidak ingin indentitasnya disebutkan.
Selama ini kerap kali masyarakat menanyakan tentang bangunan yang tidak sesuai dengan RAB, namun mendapatkan jawaban yang kurang mengenakkan dengan nada emosi.
“Kami atas nama masyarakat juga melihat hampir setiap pembangunan tidak sesuai dengan RAB. Saat kami tanyakan kepada keuchik maupun sekdes mereka menjawab dengan nada emosi. Seolah olah kami masyarakat tidak boleh tau menahu,” bebernya.
Bangunan yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi diduga terjadi penyahgunaan dalam pengelolaan DD. Padahal kualitas konstruksi bagi penerima manfaat menjadi hal yang penting, agar bangunan yang dikerjakan tidak asal jadi dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Bangunan tidak sesuai spek, kita sayangkan kualitasnya bagus atau tidak, kan itu yang diharapkan warga. Jangan buat suka suka, kan semua ada aturan, itu kan uang negara, uang rakyat. Padahal presiden Jokowi selalu mewanti wanti untuk tranparansi dalam pengelolaan DD,” kesalnya. (Red)