LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya menemukan adanya 14 organisasi kemasyarakatan penerima bantuan dana hibah tahun anggaran 2020 yang belum menyampaikan pertanggungjawaban keuangan kepada Pemkab Aceh Timur.
14 kelompok organisasi kemasyarakatan itu menerima bantuan hibah dalam jumlah yang bervariasi, penerima bantuan dana hibah sesuai LHP BPK RI terdiri dari ormas keagamaan, LSM, lembaga bidang olahraga dan kepemudaan.
Berdasarkan data LHP BPK RI,lembaga yang menerima bantuan hibah yaitu Persatuan Sepak Bola Idi (PERSIDI) sebesar Rp 550 juta, Persatuan Sepak Bola Kuta Binjei Sekitar (PSKBS) Rp 250 juta, Palang Merah Indonesia (PMI) Rp100 juta, Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh (LSM KANA) Rp 20 juta.
Selanjutnya Yayasan Nurussa’adah Gampong Paya Demam Sa Kecamatan Pante Bidari Rp 40 juta, Yayasan Miftahul Tarbiyatul Waliyyah Gampong Seuneubok Teungoh Kecamatan Peureulak Timur Rp 20 juta, Panti Asuhan Raudhatul Amal Idi Gampong Jalan Kecamatan Idi Rayeuk Rp 26 juta.
Kemudian Yayasan Darul Huda Gampong Matang Geutou Kecamatan Darul Aman Rp 16 juta, Yayasan Al-Anshar Malikussaleh Gampong Buket Kulam Kecamatan Darul Aman Rp 25 juta, Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah Gampong Meunasah Teungoh Kecamatan Nurussalam Rp 20 juta, Yayasan YAD AMAL Gampong Beusa Seuberang Kecamatan Peureulak Barat Rp 40 juta.
Selanjutnya organisasi Bunda PAUD Kabupaten Aceh Timur sebesar 436,6 juta. Pengurus Sepak Bola (SSB) Mon Sikureung sebesar 20 juta dan Kelompok Pemuda Gampong Alue Bu Jalan Kecamatan Peureulak Barat sebesar Rp 90 juta.
Jumlah keseluruhan dana bantuan hibah yang disalurkan untuk 14 organisasi tersebut mencapai 1,6 miliar lebih, Hasil konfirmasi dan klarifikasi secara uji petik yang dilakukan BPK RI Perwakilan Aceh kepada penerima hibah diperoleh informasi bahwa keterlambatan penyajian laporan pertanggungjawaban lantaran penerima hibah membutuhkan waktu yang relatif lama dalam proses penyusunan laporan penggunaan dana hibah.
Akibat keterlambatan tersebut, Kepala BPKD Aceh Timur telah memberikan peringatan tertulis kepada penerima hibah melalui surat Nomor 900/416/2021 tanggal 22 Maret 2021.
Menurut BPK RI Perwakilan Aceh,keterlambatan kondisi tersebut juga disebabkan kurang maksimalnya pengawasan oleh BPKD terhadap pelaksanaan belanja hibah dan PPTK PPKD tidak tertib administrasi dalam mengadministrasikan pertanggungjawaban belanja hibah.
Terhadap temuan tersebut, BPK RI Perwakilan Aceh merekomendasikan kepada Bupati Aceh Timur untuk memerintahkan Kepala BPKD selaku PPKD agar mengevaluasi laporan pertanggungjawaban belanja hibah untuk menjamin tercapainya tujuan pemberian hibah, kemudian menginstruksikan PPTK PPKD untuk lebih tertib dalam mengadministrasikan pertanggungjawaban belanja hibah sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah(BPKD) Aceh Timur Drs Irfan Kamal yang berhasil dihubungi media Lintasnasional.com pada minggu sore,26 Juni 2021 membenarkan terkait temuan BPK RI atas belum diserahkannya LPJ penggunaan dana hibah dari sejumlah lembaga penerima hibah yang bersumber dari APBK 2020.
Menurut Irfan pihaknya sudah menyurati para penerima hibah pada akhir maret 2021 lalu,akan tetapi menurutnya baru ada 2 lembaga penerima yang sudah menyerahkan LPJ kepada pihaknya sesuai rekomendasi BPK RI.
“Kami senin 28 Juni 2021 akan kembali menyurati untuk kedua kalinya kepada para penerima hibah agar segera ditindaklanjuti, sudah ada 2 lembaga yang menyerahkan LPJ,” ujar Irfan tanpa menyebutkan nama dua lembaga yang telah menyerahkan LPJ tersebut. (Red)