
LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aceh Timur mengirimkan surat pengaduan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri terkait peristiwa dan perbuatan menyalahi Ketentuan sebagaimana Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Tanggal 19 Agustus 2019 Nomor 140/8120/SJ Tentang Prioritas Pelaksanaan Bimtek Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa/Gampong.
Surat yang ditujukan secara khusus kepada Mendagri itu ditandangani oleh Auzir Fahlevi SH selaku Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh, Khaidir SH Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Saiful Anwar, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Muzakir, Ketua Komunitas Aneuk Nanggroe (KANA), Ronny Harianto Ketua Front Anti Kejahatan Sosial (Faksi) dan Jamaluddin Ketua Aliansi Keadilan Aceh (AKA).
Dalam surat itu mereka melaporkan bahwa pada Tanggal 22 s/d 30 Agustus 2020 telah dilaksanakan acara Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Program Gampong (Tahap Pertama) oleh Lembaga Pengembangan Aparatur Negara (LEMPANA) asal Medan Sumatera Utara di Hotel Royal Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.
Bimtek tersebut diikuti oleh Perangkat Desa yang ada di Kabupaten Aceh Timur dengan biaya kontribusi peserta Bimtek sebesar 5 Juta Per orang Perangkat Desa yang mengikuti kegiatan Bimtek dimaksud.
“Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Tanggal 19 Agustus 2019 Nomor 140/8120/SJ Tentang Prioritas Pelaksanaan Bimtek Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa/Gampong disebutkan bahwa lembaga pelaksanaan Bimtek haruslah lembaga yang mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri,” sebut Juru Bicara Koalisi LSM tersebut Auzir Fahlevi SH pada Jumat 11 September 2020.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan data lapangan disimpulkan bahwa LEMPANA yang menggelar Bimtek tersebut tidak memiliki rekomendasi dari Kemendagri dan patut diduga bahwa kegiatan Bimtek itu justeru ditunggangi oleh pihak tertentu yang tidak etis disebutkan sehingga Kepala Desa mau tidak mau harus mengikuti acara Bimtek itu dengan alasan keamanan dan kenyamanan.
Karena itu, melalui pengaduan kepada Mendagri mereka berharap agar hal tersebut disikapi sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku karena kegiatan itu jelas-jelas telah mengabaikan dan mengangkangi perintah Mendagri dalam surat edarannya tertanggal 19 Agustus 2019.
“Karena ini menyangkut wilayah administrasi dan yurisdiksi Kementerian Menteri Dalam Negeri maka surat pengaduan ini sangat relevan kami tujukan kepada Mendagri terlebih dahulu,disamping adanya surat lainnya yang turut kami ajukan kepada Kapolda dan Kajati Aceh serta Ombudsman RI Perwakilan Aceh,” jelas Juru Bicara Auzir didampingi sejumlah pimpinan LSM lainnya.
Sebagai bahan masukan, mereka melampirkan beberapa data pendukung atas laporan pengaduannya termasuk ditujukan kepada Kapolda, Kajati dan Ombudsman Aceh, Koalisi LSM juga meminta agar LEMPANA segera menghentikan kegiatan Bimtek dan mengembalikan sejumlah uang kontribusi dari perangkat desa jika tidak, akan berurusan dengan hukum nantinya.
“Ada potensi penyalahgunaan dan merugikan keuangan negara yang bersumber dari dana desa karena LEMPANA itu bukan lembaga negara bahkan posisi lembaga LEMPANA adalah NGO atau organisasi non pemerintah, jadi aneh sekali kalau kemudian justeru masuk dalam kegiatan di ranah pemerintahan apalagi tidak mengantongi rekomendasi kegiatan dari Kementerian Dalam Negeri, itu jelas ilegal dan kami mensinyalir adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dibalik kegiatan itu,” demikian pernyataan Koalisi LSM di Aceh Timur tersebut. (Kra)