LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Ekses penutupan dan pemagaran jalan Kopelma kawasan kampus Darussalam dengan tembok, kini mulai memasuki ranah hukum.
Pihak Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) pun melaporkan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) ke Polda Aceh atas dugaan pelanggaran hukum tersebut.
“Hari ini, saya bersama para advokat di YARA mendatangi Polda Aceh sekitar pukul 16.00 WIB. Tujuan kedatangan kami ke Polda ingin membuat Laporan Polisi (LP) terhadap pembangunan pagar tembok di atas badan jalan di Gampong Rukoh, Kopelma Darussalam yang diduga dilakukan oleh Rektor Unsyiah,” ujar Ketua YARA, Safaruddin, SH di Banda Aceh, Jum’at 28 Agustus 2020.
Ia menjelaskan, pelapor yang disiapkan YARA adalah Muzakir, SH (Koordinator Paralegal) YARA, dan didampingi oleh Yudhistira Maulana, SH (Direktur Advokasi dan Hukum), Zuriah, SH MH (Advokat), Saputra, SH (Paralegal), Iskandar (Kepala Perwakilan YARA Aceh Utara), H Yuni Eko Hariatna (Kepala Perwakilan YARA Banda Aceh) dan Azwardi, S.Sos.
“Sesampai di Mapolda Aceh, pelapor dari YARA menuju ke SPKT untuk membuat LP, setelah berkonsultasi kami di arahkan ke Subdit II, kemudian kami berdiskusi dengan Kasubdit II dan Perwira di Subdit II,” kata Safar
Pihaknya menyampaikan bahwa akan membuat LP terhadap pembangunan tembok pagar di atas jalan Kopelma Darussalam dan telah memganggu kepentingan umum sebagaimana disebut dalam pasal 63 ayat (1) UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Oleh Kasubdit II kemudian disampaikan bahwa sebelumnya Polda Aceh telah membuat laporan informasi (LI) terhadap pembangunan tembok pagar tersebut bahkan sudah keluar surat perintah untuk melakukan penyelidikan.
“Dan diperlihatkan juga kepada kepada pelapor dari YARA, surat LI tersebut tercatat dengan Nomor LI/01/VIII/2020 tanggal 13 Agustus 2020 dan Surat Perintah Penyelidikan No SP.Lidik/144/VIII/Res1-2/2020/Subdit II Resum, tanggal 14 Agustus 2020,” sebut Safaruddin.
“Karena adanya LI tersebut, Kasubdit minta agar kami menunggu perkembangan LI tersebut dahulu, dan kami juga menyampaikan akan membantu dokumen dan keterangan yang dibutuhkan dalam penyelidikan tersebut,” terangnya lebih lanjut
Dan sebagai langkah awal pada Senin nanti, 31 Agustus 2020, pihak YARA akan menghadirkan Juru Bicara Tim Penyelesaian Aset UIN Ar Raniry, Zanuddin T, M.Si yang juga Wakil Dekan II Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar Rajiry untuk menambah keterangan terhadap LI tersebut. (Is)