Kontrol Impor 20 Kg Sabu di Aceh, Napi LP Pekanbaru Dihukum Mati

LINTAS NASIONAL – PEKANBARU, Faisal Nur merupakan narapidana yang menghuni LP Pekanbaru karena terlibat kasus narkoba dengan masa hukuman 18 tahun penjara.

Meski demikian, pria kelahiran 20 Agustus 1976 masih bisa mengontrol impor sabu dari Malaysia. Faisal kembali diproses hukum dan divonis hukuman mati.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Idi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin 29 Juni 2020

Kasus penyelundupan sabu itu bermula saat Juli 2019. Saat itu salah satu anggota sindikat, Murziyanti sedang ngopi-ngopi di Selangor, Malaysia. Murziyanti bermusyawarah dengan anggota sindikat lainnya, Ijan soal cara menyelundupkan 20 kg sabu dari Selangor ke Indonesia.

Kedua sepakat agar penyelundupan itu kali ini diurus oleh rekan mereka bernama Edi Saputra. Bergabung pula anggota sindikat lainnya, Saleh yang mengetahui pelabuhan tikus di Aceh. Saleh meminta upah Rp 53 juta/kg sabu.

Murziyati kemudian mengontak Faisal yang sedang meringkuk di Blok C Kamar 10C untuk meminta restu. Faisal lalu mengontak Saleh guna mengkoordinasikan teknis impor sabu bernilai puluhan miliar rupiah itu.

Sejurus kemudian, Saleh merekrut terdakwa lainnya, Ridwan dan Rudi untuk mencari kapal. Didapati kapal ikan dengan harga sewa Rp 50 juta.

Rapat jahat selanjutnya digelar di rumah Murziyanti di Selangor pada Agustus 2020 malam. Persiapan mengeluarkan sabu dari Malaysia ke Indonesia dilakukan secara hati-hati. Semua pergerakan dilaporkan kepada Faisal.

Pada 21 Agustus 2019, kapal yang membawa 20 kg sabu berlayar dari pelabuhan rakyat di Juru, Penang, Malaysia. Kapal berlajar dan sesampainya di tengah perairan Malaysia-Indonesia, kapal yang disewa Saleh menghampiri. Paket sabu pindah dari satu kapal ke kapal lain.

Di tengah perjalanan, sabu dipindahkan lagi ke kapal lain pada 23 Agustus dini hari. Hal itu untuk mengecoh petugas. Akhirnya 20 kg sabu masuk ke pelabuhan tikus di jalur ungai Simpang Ulim, Aceh Timur.

Paket sabu kemudian diestafetkan hingga diendus aparat dan komplotan ini diamankan tim BNN di Jalan Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh. Komplotan ini kemudian diadili secara terpisah, termasuk Faisal.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar majelis yang diketuai Apri Yanti dengan anggota Khalid dan Zaki Anwar.

Majelis menyatakan Faisal terukti tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Majelis menilai Faisal layak dihukum mati karena merupakan narapidana yang menjalani masa pidana atas perkara narkotika dan terdakwa telah mengulangi perbuatannya.

Selain itu, hakim menilai Indonesia sedang dalam situasi darurat narkotika yang dapat membahayakan genegerasi bangsa. Apalagi, jumlah yang diselundupkan sangat besar yaitu 20 kg sabu.

“Keadaan yang meringankan nihil,” ujar majelis dengan suara bulat. (detik)