LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemberian suap untuk melancarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) marak terjadi di instansi pemerintahan di daerah lain
Kasus suap untuk menjalankan fungsi audit BPK bukan baru pertama kali ditangani KPK.
“Modus-modus semacam itu kemungkinan besar masih terjadi pula pada kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah lainnya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dilansir dari Medcom.id, pada Jumat 29 April 2022.
KPK baru menangkap Bupati Bogor Ade Yasin karena diduga menyuap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat terkait pengurusan laporan keuangan. KPK juga pernah menindak mantan Auditor Utama BPK Rochmadi S saat melakukan penghitungan.
KPK meminta suap untuk auditor BPK terhenti di kasus Ade Yasin. KPK bakal memberikan kajian perbaikan sistem agar perilaku suap tidak terulang.
“Setiap kerja penindakan, KPK akan barengi dengan upaya perbaikan sistem dan edukasi antikorupsi melalui program kerja kedeputian pencegahan dan monitoring, dan kedeputian pendidikan dan peran serta masyarakat,” ujar Ali
Lembaga Anti rasuah juga meminta seluruh instansi pemerintahan tidak mencari celah suap saat BPK mengaudit. KPK berharap tidak ada lagi kasus suap demi mendapatkan predikat dari BPK, seperti yang dilakukan Ade Yasin.
“Untuk itu, KPK mengimbau kepada setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, untuk menghindari praktik suap dalam memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada proses pemeriksaan pengelolaan keuangannya,” tutur Ali.
Seluruh pejabat di BPK juga diminta meningkatkan integritas saat melakukan penilaian. Jabatan di BPK jangan dimanfaatkan untuk meraup uang haram.
“KPK prihatin masih adanya kepala daerah sebagai pejabat publik yang tidak memegang teguh amanah rakyat dalam mengelola anggaran negara. Pengelolaan anggaran seharusnya dimanfaatkan dan dilaporkan secara akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawabannya,” tutur Ali.
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor. Bupati Bogor, Ade Yasin; Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, ditetapkan sebagai tersangka pemberi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Red)