Kronologis Kelompok Faisal Nur cs Loloskan 20 Kg Sabu Via Kuala Simpang Ulim

LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Berawal pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2019, Sabaruddin alias Cek Bah (meninggal dunia) diperintah oleh pak Saleh alias Apale (DPO) untuk datang ke rumahnya bersama dengan terdakwa Ridwan Bin Mahmud Alias Cek Wan dan membahas keberangkatan menyeberang ke Malaysia mengambil sabu dengan menggunakan boat untuk dibawa ke Aceh Timur.

Pada saat rapat tersebut, disepakati bahwa Sabaruddin alias Cekbah akan mencari dan menyewa boat, kemudian Sabaruddin alias Cekbah diberi uang sejumlah Rp. 50 juta oleh pak Saleh alias Apale (DPO).

Selanjutnya Sabaruddin alias Cekbah menghubungi temannya yang mempunyai boat bernama Ade (DPO) untuk menyewa boatnya dengan harga 50 juta dan Sabaruddin alias Cek Bah diberi uang oleh Ade sebesar 1 Juta.

Pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019, dengan menggunakan boat / kapal besar berukuran sekitar 6 Gross Ton, Edi Saputra alias Nyak dan Ade (DPO) mengambil sabu ke perairan Malaysia.

Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2019 sekira pukul 04.00 WIB, kapal milik Ade (DPO) mendekati pantai, kemudian Sabaruddin alias cek bah memerintahkan Marzuki alias Juki untuk menunggu Cek Bah di pinggiran Pantai Kuala Simpang Ulim.

Setelah Cek Bah diberitahu oleh Ade bahwa sudah sampai di Pantai, maka Cek Bah dengan menggunakan kapal berangkat menjemput paket narkotika jenis shabu yang dibawa Ade dan Edi Saputra.
Selanjutnya Sabaruddin alias Cekbah menerima paket shabu tersebut dari Edi Saputra sebanyak 19 Kg dan Cek Bah bersama dengan Edi Saputra alias Nyak kembali ke Pantai Kuala Simpang Ulin Aceh Timur.

Setiba Cek Bah di Pantai Kuala Simpang Ulim, Aceh Timur kemudian ia memberikan paket narkotika sebanyak 19 kg kilogram kepada Marzuki alias Juki yang telah menunggu kedatangan Cek Bah sambil mengatakan “Simpan dulu dirumahmu”, kemudian ia mengantar pulang Edi Saputra ke Kota Binjai Aceh Timur.

Pada Jum’at siang tanggal 23 Agustus 2019, Cek Bah berangkat bersama-sama dengan terdakwa Ridwan Bin Mahmud alias Cek Wan, menuju ke rumah Apale (DPO) di Bireuen untuk menagih uang ongkos kapal menjemput sabu.

Sesampainya di rumah pak Apale (DPO), Cek Bah melihat Murziyanti dan Fitriani sudah sampai di rumah Apale, kemudian Cek Bah langsung menagih uang ongkos kapal menjemput shabu, dan dikatakan oleh Apale bahwa belum ada uang karena Sabu belum sempat terjual, sehingga diputuskan oleh Apale untuk memberikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu untuk pembayaran sewa kapal dan sisanya sebanyak 16 bungkus lagi atas perintah Murziyanti dikirimkan ke Medan melalui jalan Sawah belakang MTSN 1 Simpang Ulim, Aceh Timur.

Selanjutnya 16 bungkus sabu atas perintah Cek Bah kepada Juki untuk dimasukkan ke dalam tas dan disimpan dulu di rumah karena itu milik terdakwa Ridwan Bin Mahmud.

Terhadap 3 bungkus sabu tersebut diatas, dibagi oleh Cek Bah menjadi 2 bungkus untuk orang kapal dan 1 bungkus lagi untuk Apale

Kemudian selanjutnya pada malam harinya Cek Bah memerintahkan dan menelepon Juki ”KI bawa yang enam belas kilo kasihkan ke si Nyak untuk membawa 16 bungkus sabu, karena sudah ada yang nunggu disana. Selanjutnya Juki pergi ke Simpang Ulim dan menunggu mobil Avanza yang diperintahkan oleh Cek Bah, dan tidak lama kemudian datang mobil Avanza mendekati Juki, kemudian diserahkannya kedua tas yang berisikan 16 bungkus sabu tersebut dan dimasukkan ke dalam mobil.

Setelah itu, sekira jam 20.00 WIB, Cek Bah ditelepon oleh terdakwa Cek Wan dan memerintahkan untuk mengambil 1 bungkus sabu dibagi dua dan di lakban, sisa sabu sebanyak 2 bungkus dan setengah bungkus tersebut diantar ke rumah terdakwa Cek Wan untuk diserahkan kepada RudiI (DPO).

Selanjutnya, Pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 sekira jam 11.00 WIB, Cek Bah membawa setengah bungkus sabu yang telah dibagi dua tadi dan dilakban ke Banda Aceh untuk diserahkan kepada Anwar yang sudah menunggu di Banda Aceh dengan cara menelepon Anwar yang nomor Hpnya diberikan oleh Cek Wan, dan sebelum menyerahkan kepada Anwar, Cek Bah ditangkap oleh petugas BNN beserta barang bukti dan dibawa ke kantor BNN untuk penyidikan lebih lanjut. (Red)