LINTAS NASIONAL – JAWA TIMUR, Kelakuan Slamet Riyadi (45), warga Jalan Tenggumung Wetan, Kota Surabaya, Jawa Timur, ini sungguh keterlaluan. Demi menyembunyikan perbuatan terlarang, ia menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam lipatan mushaf Alquran.
Ia kini jadi tersangka dan ditahan aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
Kepala Unit II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Inspektur Polisi Satu Danang Eko Abdrianto menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari adanya aduan masyarakat di aplikasi Jogo Suroboyo tentang adanya kebiasaan transaksi narkotik di kawasan Tenggumung Wetan.
Polisi menyelidiki dan benarlah informasi itu. Hasil penyelidikan mengarah ke nama tersangka Slamet sebagai pengedar. Ia dibekuk pada Jumat lalu, 26 Juni 2020. Barang bukti sabu-sabu seberat 0,35 gram diamankan di lokasi.
“Barang bukti sabu disimpan (tersangka) di dalam Alquran,” kata Iptu Danang di Markas Polrestabes Surabaya pada Kamis, 2 juli 2020. (Red)