LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Masyarakat Gampong Kapa, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen meminta Mukim Simpang Peut, Syukran dan Camat Peusangan, Ibrahim, S.sos untuk melakukan mediasi terkait tapal batas antara Gampong Kapa dan Gampong Raya Tambo.
Hal itu disampaikan Keuchik Gampong Kapa, Evendi, S. Pd., M. Pd kepada lintasnasional.com, 20 November 2022 di salah satu warung kopi sekitaran Matang Glumpang Dua, Bireuen.
Menurut pria yang akrab disapa pak Pen itu, hal ini dilakukannya usai muwafaqat di gampongnya bersama aparatur desa setempat.
Usul ini, kata Evendi, ditujukan kepada Mukim Simpang Peut dan Camat Peusangan guna untuk dapat menjembatani antara kedua Desa. Dalam hal ini, Gampong Kapa sendiri hendak membuat tapal batas yang jelas sesuai dengan wilayah teritorial desa setempat.
“Rencananya, tahun mendatang kami hendak membangun gapura Gampong. Jadi, tapal batasnya belum jelas. Maka, dengan ini kami minta Mukim dan Camat untuk dapat melakukan suatu mediasi antara dua gampong yang bersangkutan,” kata Evendi.
Ia mengatakan, perihal ini telah disampaikan kepada Camat Peusangan dan Mukim Simpang Peut secara lisan belakangan ini. Namun, sejauh ini belum ada respon.
“Bila nantinya Camat dan Mukim harus disurati terkait perihal ini, kami akan menyuratinya,” tutur Evendi.
Sejauh ini, sebut Evendi, aparatur Gampong Kapa masih menaruh harapan kepada camat peusangan dan mukim untuk sesegera mungkin merespon perihal tapal batas dua gampong tersebut.
Pihaknya, tambah Evendi, telah mempersiapkan semua dokumen dan surat-surat yang nantinya diperlukan bila terjadinya mediasi.
“Bila nanti aspirasi masyarakat Gampong Kapa tak indahkan, maka kami akan melakukan langkah administrasi le jenjang selanjutnya,” pungkasnya.
Lebih lanjut, tambah Evendi, usul ini disampaikan kepada camat dan mukim untuk mencari solusi yang baik, supaya perselisihan tapal batas Gampong Kapa dan Gampong Raya Tambo tak menjadi warisan “konflik” berkepanjangan untuk generasi mendatang.
“Harusnya ini menjadi prioritas, mesti segera ditangani, supaya tidak menjadi konflik antar warga,” imbuhnya.
Kendati yang lain, kata Evendi lagi, konflik antara warga tak dapat dipungkiri bila masalah tapal batas dua desa ini tak menuai titik temu, dengan status yang jelas dan sah.
Perlu diketahui, Gampong Kapa berdiri pada tahun 6 Mei 1921, sesuai dengan surat dengan nomor 18/1921. Artinya Gampong tersebut secara administrasi telah berdiri lebih kurang 90 tahun yang lalu.
Sementara itu, Camat Peusangan ketika dihubungi lintasnasional via WhatsApp messenger belum merespon terkait permasalahan tersebut. Pesan yang dikirim awak media terlihat centang biru.
Begitu pula dengan mukim Simpang Peut, sejauh ini belum juga memberikan keterangan atas pertanyaan yang dilayangkan media ini. (AZ)