LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyoroti temuan DPRA pada Proyek Pengendalian Banjir Sungai Krueng Surin Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen dengan Anggaran 6,4 Milyar lebih yang diduga dikerjakan tidak sesuai dengan lokasi yang ditender.
Menanggapi kasus tersebut, Koordinator MaTA, Alfian kepada lintasnasional.com pada Sabtu 25 Juni 2022 mengatakan, jika dilihat dari prosesnya proyek tersebut sudah jelas-jelas terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh Dinas Pangairan Aceh.
“Jika seperti itu temuan DPRA, sudah sangat menyimpang, karena pembangunan tidak dilakukan pada lokasi yang sudah ditender, dari perencanaannya saja sudah bermasalah, ini menjadi peristiwa yang sangat fatal dalam sejarah pembangunan di Aceh,” ujar Alfian
Kata Alfian, kejadian ini menjadi catatan penting bagi pihaknya bahwa kebijakan Pemerintah Aceh dalam realisasi APBA sudah tidak waras.
“Seharusnya pihak Dinas dari awal benar-benar mengawasi proyek tersebut, namun hingga saat ini Dinas belum mengambil langkah apapun terkait dugaan kesalahan pekerjaan Pengendalian banjir tersebut,” sebut Alfian
MaTA meminta Kejaksaan Tinggi Aceh untuk memprioritaskan pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut, karena Pemerintah Aceh dianggap main-main dalam merealisasikan dana Otsus.
“Ini murni kesalahan fatal di level KPA, dalam hal ini Dinas Pengairan Aceh, ini menjadi kasus pertama dalam catatan MaTA, pasalnya baru pertama kali terjadi, yang ditender lain, yang dibangun malah ditempat lain,” tegas Alfian
Aktivis Anti Korupsi asal Bireuen itu menjelaskan, kalaupun misalnya ada perubahan tempat, pihak Dinas harus mengumumkan sejak awal, meskipun sudah masuk tahap lelang, namun bisa dihentikan dan anggarannya bisa dialihkan ke anggaran perubahan.
“MaTA sejak awal memonitor paket ini saat mulai dianggarkan, tender hingga dilakukan pekerjaan,” tuturnya
Alfian juga meminta DPRA tidak hanya sekedar memberikan rekomendasi tapi juga harus melaporkan semua temuan dalam realisasi APBA 2021 karena potensi korupsi sangat besar, salah satunya paket proyek ini.
“Ini bukan hanya sebatas kesalahan biasa, namun potensi korupsinya sangat besar karena tidak dibangun ditempat yang ditender tapi pembangunannya dialihkan ke tempat lain,” tutur Alfian
Dalam pengerjaan Proyek itu, MaTA menilai telah terjadi tindakan yang sangat koruptif yang perlu ditindak oleh penegak Hukum di Aceh.
“Kita berharap kasus ini menjadi skala prioritas pihak Kejaksaan, ini kasus yang pertama terjadi di Aceh, kami menduga Proyek ini by design dan terjadinya persekutuan antara rekanan dan pihak Dinas,” pungkas Alfian (AN)