Iklan Lintas Nasional
Daerah  

Mau Pecat Tuha Peut, Surat Camat Simpang Ulim Berlawanan dengan Surat Bupati Aceh Timur

LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR,
Camat Kecamatan Simpang Ulim Russamin SE telah mengeluarkan satu surat kontroversial yang ditujukan kepada Keuchik/Kepala Desa yang ada di Simpang Ulim terkait penyesuaian anggota Tuha Peut Gampong (TPG).

Dalam surat bernomor 512/140/2020 tertanggal 27 Agustus 2020 itu disebutkan pada Point ke satu bahwa sehubungan dengan berlakunya Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 04 Tahun 2018 tentang Tuha Peut Gampong maka Tuha Peut Gampong jumlahnya menurut tipe gampong yaitu tipe gampong A adalah 9 0rang,tipe B 7 Orang, dan tipe C 5 Orang.

Kemudian point kedua disebutkan bahwa apabila Tuha Peut Gampong sudah ada sebelum diundangkan Qanun nomor 04 Tahun 2018 tetap melaksanakan tugas sampai habis masa jabatan dan menyesuaikan ketentuan dalam Qanun tersebut diundangkan.

Selanjutnya point ketiga disebutkan bahwa Qanun tersebut diundangkan pada tanggal 17 September 2018,maka 17 September 2020 Tuha Peut Gampong sudah sesuai dengan menurut tipe gampong masing-masing.

Lalu point keempat disebutkan bahwa sesuai dengan surat Bupati Aceh Timur nomor 800/5619 tanggal 1 Juli 2020 tentang tertib administrasi bagi tenaga honorer/kontrak yang perencanaan merangkap kerja ditempat lain,maka perlu kami pertegaskan bahwa Tuha Peut Gampong tidak boleh merangkap jabatan baik dengan ASN,Honorer/Kontrak, perangkat mukim dan perangkat gampong.

“Tidak boleh merangkap jabatan dimaksud untuk ASN karena hal tersebut diatas diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2005 pasal 2 ayat 1 sd 3,” sebut Camat Russamin dalam surat tersebut.

Sejumlah Keuchik yang tidak ingin ditulis identitasnya mengaku bingung dengan surat Camat tersebut karena masa habis jabatan Tuha Peut ada yang habis pada tahun 2022 dan seterusnya.

“Pak camat menyuruh penyesuaian dan pemberhentian Tuha Peut tapi kami Keuchik tidak berani lah karena di dalam Surat Bupati tidak ada kaitannya dengan Tuha Peut yang berstatus PNS dan lain-lain.Bupati hanya mempersoalkan tenaga honorer dan kontrak yang harus ditertibkan serta tidak boleh merangkap jabatan,” sebut Keuchik tersebut.

Sementara itu, Praktisi Hukum dan Pengacara asal kecamatan Simpang Ulim Auzir Fahlevi SH saat diminta pendapatnya dan dikirimkan surat Camat dan Bupati Aceh Timur oleh Redaksi Lintasnasional.com pada Sabtu 29 Agustus 2020 merasa terkejut karena surat yang dikeluarkan oleh Camat Simpang Ulim justeru bertentangan dengan Surat Bupati Aceh Timur bernomor 800/5619 tanggal 1 Juli 2020.

Menurut Auzir, Surat Camat Simpang Ulim itu cacat administrasi dan hukum karena bertentangan dengan surat dari Bupati Aceh Timur.Camat telah bertindak jauh diluar kewenangannya dan mendahului dari kebijakan maupun keputusan Bupati Aceh Timur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Cacat hukum juga karena pedoman dasar hukum yang digunakan Camat yaitu PP Nomor 47 Tahun 2005 tentang PNS yang rangkap jabatan sudah dicabut dan tidak berlaku lagi seiring keluarnya PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara,itu bisa dilihat pada pasal 362 angka 1 sampai dengan 15 pada PP 11/2017,” ungkap Auzir.

Bahkan ia mengatakan dalam Qanun Aceh Timur Nomor 4 tahun 2018 juga tidak ada ketentuan yang mengatur terkait larangan PNS/ASN untuk menjadi Tuha Peut Gampong sebagaimana tercantum dalam pasal 37 dan 46.

Dalam Qanun itu juga disebutkan didalam pasal 38 apabila terjadi perubahan tipe gampong pada masing-masing gampong setelah dikukuhkannya anggota TPG,maka perubahan tipe gampong tersebut tidak mempengaruhi untuk dilakukannya penambahan atau pengurangan anggota TPG sampai habis masa jabatannya.

“Jadi kalau Camat mengarahkan Keuchik atau Kepala Desa untuk memberhentikan Tuha Peut yang berstatus PNS diluar prosedur, itu sama saja Camat melempar Bupati kejurang kehancuran karena SK pengangkatan dan pemberhentian Tuha Peut ranahnya Bupati, kalau SK pemberhentian TPG keluar berdasarkan rekomendasi Camat maka Bupati bisa di PTUN kan jika prosesnya keliru,” pungkas Auzir Fahlevi.(Kaza)