Miliki 1000 Gram Sabu, Polisi Tangkap Oknum PNS Dinas Pendidikan Bireuen

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Seorang oknum PNS yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, MK bin M (51) ditangkap polisi pada Senin 1 Juni 2020 petang.

Warga Desa Alue Igeuh, Kecamatan Pandrah, Bireuen ditangkap saat berada di salah satu desa di Kecamatan Jeunieb atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi melalui Kasatresnarkoba, Iptu M Nazir SH MH dilansir dari Serambinews.com, pada Selasa 2 Juni 2020 malam, mengatakan, pada Senin tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen menerima informasi dari masyarakat.

Di mana informasinya ada orang yang diduga memiliki sabu-sabu.

“Informasi penting dalam rangka pemberantasan narkoba sangat berarti. Kemudian, tim melakukan penyelidikan,” ujar Kasatresnarkoba.

Selanjutnya, tim bergerak ke sejumlah kawasan dan memetakan sasaran sebagaimana informasi dari warga.

Anggota polisi memperkecil area pengamatan, dan akhirnya menuju ke salah satu desa di Jeunieb.

Saat tiba di Desa Lueng Teungoh, Jeunieb, sekitar pukul 16.00 WIB, Senin, ternyata orang yang dicurigai sedang berada di samping salah satu rumah warga.

Tak mau membuang waktu, tim Opsnal Polres Bireuen kemudian mengamankan oknum PNS tersebut.

Lalu, hasil penggeledahan didapati barang bukti berupa sabu seberat 1.000 gram.

“Adanya barang bukti menguatkan dugaan kalau MK bin M sebagai pengedar barang haram. Anggota juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, satu hp, serta satu tupperwear,” ungkap Iptu M Nazir SH MH.

Menjawab Serambinews.com, oknum PNS yang diamankan bertugas di dinas apa, Kasatresnarkoba Polres Bireuen mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka kalau dirinya bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Dia bertugas sebagai Staf di UPTD Jeunieb,” katanya.

Kini, tersangka serta barang bukti sudah diamankan ke Polres Bireuen.

Sementara tim Opsnal Polres Bireuen di lapangan sedang melakukan pengembangan kasus tersebut, menyangkut darimana asal benda haram itu didapatkan. (Red)