Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Munculnya Tumbal Dibalik Skandal Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan tiga koordinator lapangan (Korlap) Pengelola dana Beasiswa Aspirasi Anggota DPRA sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik menggelar perkara kasus dugaan korupsi dana beasiswa yang dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada tahun 2017 dengan total anggaran Rp 22.317.060.000.

Sebelumnya , penyidik sudah menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan korupsi dana beasiswa ini.

“Benar, kita sudah gelar kasus dugaan korupsi beasiswa. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, di mapolda, Rabu 26 Oktober 2022.

Secara detail, Sony menjelaskan, ketiga orang tersebut adalah berinisial SH (korlap DS), SL, dan MRF (korlap IUA).

Diketahui, sebelumnya penyidik sudah menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan korupsi dana beasiswa ini. Ketujuh orang tersebut merupakan pegawai BPSDM Aceh dan dua orang Korlap.

Kabid Humas Kombes Winardy menyampaikan, di dalam gelar perkara, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana pendidikan.

Ke tujuh orang tersebut adalah berinisial, SYR selaku PA, FZ selaku KPA, RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai Korlap.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Winardy di Polda Aceh, Rabu 2 Maret 2022.

Pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menariknya hingga saat ini proses penegakan hukum dan pengungkapan kasus Beasiswa tersebut belum mampu menyentuh atau menyasar aktor intelektualnya.

Penetapan Tersangka terhadap sejumlah Koordinator Lapangan yang merupakan bawahan langsung Anggota DPRA yang mengalokasikan dana Beasiswa milyaran dan ratusan juta itu patut diduga hanya sebagai tumbal.

Amat disayangkan apalagi Kombes Winardy selaku Kabid Humas Polda Aceh beberapa waktu lalu pernah mengeluarkan statemen di media massa terkait penangkapan Dedy Safrizal mantan Anggota DPRA dari PNA dalam kasus Narkoba diluar Aceh juga sebagai salah satu calon Tersangka dalam kasus Beasiswa.

Pertanyaannya kenapa disebut Calon Tersangka? kalau Dedy Safrizal dikatakan Calon tersangka lalu bagaimana dengan Status Anggota DPRA lainnya yang juga memplot milyaran rupiah dana Beasiswa?

Ada dinamika yang harus dikawal dalam proses pengungkapan kasus beasiswa ini karena Penyidik Polda Aceh masih tebang pilih dan memproteksi aktor intelektual yang diduga terlibat kuat dibalik skandal kasus beasiswa tersebut.

Kasus beasiswa ini masuk kategori permufakatan jahat yang tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri oleh Para Korlap Anggota DPRA yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu ada konspirasi yang kemudian menyebabkan negara dirugikan puluhan milyar rupiah, tidak hanya itu saja, upaya korupsi dana beasiswa ini sudah diskenariokan sejak awal dan mustahil tanpa sepengetahuan anggota DPRA yang mengalokasikan dana beasiswa melalui dana aspirasinya.

Karena itu, proses pengungkapan kasus beasiswa ini masih jauh dari rasa keadilan dan memuaskan masyarakat Aceh.

Sebagai transparansi informasi berikut nama-nama 24 anggota DPRA yang mengalokasikan dana beasiswa yaitu:

1. Iskandar Usman Al Farlaky sebesar Rp7,930 miliar untuk 341 penerima.

2. Dedi Safrizal Rp4,965 miliar untuk 221 orang.

3. Rusli Rp1,045 miliar untuk 42 orang.

4. M Saleh Rp1,470 miliar untuk 54 orang.

5. Adam Mukhlis Rp180 juta untuk 8 orang.

6. Tgk Saifuddin Rp500 juta untuk 19 orang.

7. Asib Amin Rp109 juta untuk 8 orang.

8. T Hardarsyah Rp222 juta untuk 10 orang.

9. Zulfadhli Rp100 juta untuk 4 orang.

10. Siti Nahziah Rp120 juta untuk 9 orang

11. Muhibbussubri Rp135 juta untuk 21 orang.

12. Jamidin Hamdani Rp500 juta untuk 16 orang.

13. Hendriyono Rp204,7 juta untuk 25 orang.

14. Yahdi Hasan Rp534,4 juta untuk 18 orang.

15. Zulfikar Lidan Rp90 juta untuk 3 orang.

16. Amiruddin Rp58 juta untuk 2 orang.

17. Ummi Kalsum Rp220 juta untuk 9 orang.

18. Jamaluddin T Muku Rp490 juta untuk 14 orang.

19. Muhibbussabri Rp440 juta untuk 13 orang.

20. Sulaiman Abda Rp375 juta untuk 6 orang.

21. Muharuddin Rp50 juta untuk 2 orang.

22. Asrizal H Asnawi Rp80 juta untuk 2 orang.

23. Azhari Rp130 juta untuk 4 orang.

24. Musannif Rp30 juta untuk 1 orang.

Dan terakhir Non Aspirator Rp2,317 miliar untuk 86 orang. (AN/AU)