LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan klarifikasi terkait dugaan maladministrasi dan Deceitful Practice di Mahkamah Syariah (MS) Kabupaten Bireuen pada Kamis 6 Mei 2021.
Klarifikasi yang dilakukan oleh Kepala Bagian Pemeriksaan Ombudsman Aceh Rudi Ismawan terhadap Kepala dan Sekretaris Mahkamah Syariah Bireuen menindaklanjuti laporan dari LBH Bakti Keadilan Cabang Bireuen pada 20 April 2021 lalu.
Rudi Ismawan mengatakan untuk tahap awal Ombudsman Aceh sudah melakukan pemeriksaan tahap awal terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Mahkamah Syariah Bireuen terkait anggaran Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
“Ini baru klarifikasi tahap awal, hasilnya nanti akan diserahkan secara tertulis kepada kami,” kata Rudi Ismawan kepada wartawan.
Kata Rudi, terkait jawaban yang disampaikan oleh pihak Mahkamah Syariah masih normatif.
“Tugas Ombudsman memastikan para terlapor apakah sudah benar memakai sistem yang sudah disiapkan atau tidak, nanti akan ada pemeriksaan selanjutnya,” lanjut Rudi
Sementara itu Ketua LBH Bakti Keadilan Cabang Bireuen, Muhammad Ary Syahputra SH melaporkan Kepala Mahkamah Syariah Alwin S.Ag MH dan Sekretaris Dhiauddin SAg kepada Ombudsman Aceh kerena diduga keduanya telah melakukan penyalahgunaan Undang-undang keterbukaan Informasi Publik terkait pengadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Awalnya Kata Ary, setelah melihat pengumuman si SIRUP LKPP, LBH Bakti Kedilan pada 13 Januari 2021 lalu memasukkan penawaran pekerjaan jasa bantuan hukum pada MS Bireuen, namun hingga bulan Mei tidak ada balasan.
Kemudian menurut informasi yang didapat dari pemberitaan media online di Bireuen, pada 1 April 2021 lalu, Dhiauddin selaku Sekretaris MS mengatakan bahwa belum ada LBH yang mendaftar satupun.
“Kita sudah mencoba konfirmasi beberapa kali mereka menghindar, karena itu, kita melaporkan Kepala dan Sekretaris ke Ombudsman, kita menduga penunjukan Posbakum Mahkamah Syariah Bireuen sarat dengan permainan,” lanjut Ary
Sementara itu Sekretaris Mahkamah Syariah Bireuen, Dhiauddin S.Ag dikonfirmasi terkait laporan dan klarifikasi dari Ombudsman menghindari bahkan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh terhadap wartawan (Red)