Daerah  

Panitia Pemilihan Tgk Imum Gampong Pulo Ara Langgar Aturan, Bupati dan Camat Diminta Turun Tangan

 

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Panitia Musyawarah Pemilihan Tgk. Imum Gampong Pulo Ara Geudong Teungoh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen telah menyalahi Qanun Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Gampong, pasalnya telah mendiskualifikasi salah satu Bakal Calon Tgk. Imum

Hal itu disampaikan oleh Keuchik Gampong Pulo Ara Geudong Teungoh H. Rizwan Aziz SH pada Sabtu 14 Oktober 2023, Panitia telah melanggar aturan cara Pemilihan Imum Gampong karemena mencoret Tgk. M. Nasir dengan alasan tidak memenuhi syarat.

“Panitia beralasan Tgk. M. Nasir tidak memenuhi syarat, yaitu yang bersangkutan belum 3 Tahun berdomisili di Gampong Pulo Ara, padahal sudah 5 Tahun lebih tinggal disini,” sebut Keuchik Rizwan

Kata Keuchik dirinya telah berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Bireuen, Tgk Nasir telah berdomisili 5 Tahun lebih di Gampong Pulo Ara Geudong Teungoh

“Dari data Disdukcapil Tgk. M. Nasir tercatat sebagai Penduduk Gampong Pulo Ara Geudong Teungoh sejak 14 Maret 2018 hingga sekarang, itu bisa dilihat dari nomor Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan Disdukcapil,” ungkap Keuchik Rizwan

Pelanggaran lainnya yang dilakukan panitia dan Petua Tuha Peut kata Keuchik Rizwan yaitu menyampaikan ke Kantor urusan Agama (KUA) bahwa sudah terlaksana pemilihan.

“Ini pembohongan, karena Panitia menyampaikan ke KUA bahwa sudah dilakukan pemilihan serta meminta rekom dari kantor KUA Kota Juang untuk menetapkan Tgk. Imum yaitu Tgk. Husaini,” pungkasnya

Selaku pimpinan Gampong, ia meminta Camat dan Pj. Bupati Bireuen turun tangan dalam pemilihan Imum Gampong Pulo Ara agar tidak tidak terjadi polemik dan perpecahan ditengah masyarakat serta meminta panitia bersikap fair dan tidak bermain politik di pemilihan Tgk. Imum

“Kami minta Pj. Bupati dan Camat untuk menegur Panitia supaya bersikap fair, jangan nantinya muncul polemik di kemudian hari,” pinta Keuchi Rizwan (M. Reza)