Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Pasangan Homo di Banda Aceh Digerebek Warga Setelah Berhubungan Badan

Ilustrasi

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Warga di salah satu gampong di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, menggerebek kos yang selama ini ditempati lelaki berinisial MU (26) bersama pasangan pria TA (34) pada Kamis 12 November 2020 malam.

Penggerebekan tersebut didasari kecurigaan pemilik kontrakan terhadap MU yang dicurigai seorang pria gay atau penyuka sesama jenis.

Pada saat penggerebekan pasangan pria berinisial MU (26) asal Aceh Barat dan pasangannya TA (34) pria asal Kota Banda Aceh itu baru saja selesai melakukan hubungan badan.

Kedua pelanggar yang menyukai sesama jenis ini pun langsung digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh pada Jumat 13 November 2020 dini hari, sekitar pukul 00.35 WIB.

Dilansir dari serambinews.com, Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, SSTP, MSi, mengatakan kecurigaan itu telah lama mendera pemilik kost.

Pasalnya, MU yang sudah menempati kontrakannya kurang lebih sebulan lalu, terlihat sering mengajak teman laki-lakinya yang terlihat asing secara bergantian.

Kecurigaan pemilik kontrakan semakin kuat saat melihat bawaan MU yang cenderung lemah gemulai dan kemayu.

Atas dasar kecurigaan itu akhirnya pemilik kost yang dirahasiakan identitasnya itu menyampaikan perihal tersebut ke perangkat warga setempat.

Mendapat laporan tersebut, akhirnya sekitar pukul 23.30 WIB, penggerebekan pun dilakukan.

Pemilik kontrakan dan warga semakin curiga, pada saat pintu kost itu cukup lama dibuka setelah digedor-gedor oleh warga.

Iya, kurang lebih sekitar lima menit kemudian baru dibuka, dalam kondisi keduanya setengah telanjang,” kata Heru, didampingi Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSos I.

Pintu kamar kost itu dibuka pria MU setelah merasa terdesak akibat terus dipaksa oleh pemilik kontrakan dan warga untuk segera membukanya, pungkas Heru.

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSos I, menambahkan setelah diserahkan oleh warga, petugas langsung memeriksa dan meminta keterangan pria MU dan TA secara intensif, di samping keterangan dari saksi warga.

Dari keterangan kedua pelanggar yang mengaku sudah melakukan hubungan badan sesama jenis itu pun akhirnya langsung ditahan pada dini hari itu.

“Pada Jumat tadi, kedua pria itu pun dibawa ke salah satu rumah sakit untuk divisum dan memperkuat kasus persetubuhan sesama jenis itu terjadi,” terang Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSos I.

Didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Zakwan SHI, Safriadi mengatakan kedua pelanggar syariat Islam ini melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 63 Ayat 1 tentang Liwath.

Ancaman Hukuman Uqubat Cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni “Atau penjara paling lama 8 tahun 3 bulan,” tandas Zakwan.

Terhadap pasangan gay tersebut mulai pukul 00.00 WIB, Sabtu 14 November 2020 dini hari akan dibawa ke Satpol PP dan WH Provinsi Aceh dan akan ditahan di sana selama 20 hari.

Dalam waktu 20 hari kedua gay itu ditahan, ungkap Heru, penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, mempersiapkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Bila dalam waktu 20 hari masih kurang, maka penahanan untuk pasangan gay tersebut masih dapat ditambah 30 hari ke depan,” tambah Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSos I. (Red)