
LINTAS NASIONAL – ACEH BESAR, Pembangunan Puskesmas Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar senilai 5 Milyar yang bersumber dari anggaran APBK Tahun 2020 tidak selesai dikerjakan oleh rekanan.
Terbengkalainya Pembangunan tersebut menyebabkan gedung tersebut tidak fungsional, menurut informasi yang diterima lintasnasional.com dari pengamat Kebijakan publik Aceh Usman Lamreung, rekanan hanya menarik uang muka (DP) sekitar 20 persen namun pembangunan gedung baru dikerjakan 20 persen.
“Saat ini dibiarkan terbengkalai sehingga menyebabkan pelayanan kesehatan di Pulo Aceh tidak berjalan dengan baik yang membuat masyarakat kecewa,” kata Usman Lamreung pada Selasa 5 Januari 2020
Kabar yang diterima Usman Lamreung dari masyarakat Pulo Aceh mengatakan pembangunan Puskesmas dilaksanakan oleh dua rekanan, yaitu pelaksanaan pembangunan gedung dan pembagunan pagar puskesmas dengan sumber anggaran APBK tahun 2020, dua paket tersebut total anggaran kabarnya sekitar 5 milyar.
“Kenapa tidak selesaikan dikerjakan, apa sebenarnya yang menjadi masalah? Bagaimana peran consultan pengawas, sehingga pembangunan gedung puskesmas tak selesai? apakah konsultan pengawas sama seperti rekanan, hanya menarik uang muka saja, selanjutnya tidak mengawasi pelaksanaan pembangunan gedung puskesmas di Pulo Aceh,” ketus Usman mempertanyakan
Dalam hal ini akademisi Universitas Abulyatama tersebut meminta DPRK Aceh Besar untuk segera turun ke lapangan serta memanggil SKPA dan rekanan yang berhubungan dengan proyek tersebut.
“Sudah sepatutnya DPRK Aceh Besar membentuk Pansus proyek tersebut, dan memanggil berbagai pihak yang terlibat, karena tidak hanya memblack list rekanan tapi harus ada upaya sanksi hukum, agar kedepan tidak lagi terjadi,” tegasnya
Usman menilai, Pemkab dan dinas terkait sangat lemah dalam monotoring dan mengevaluasi sehingga program pembangunan gedung puskesmas di Pulo Aceh tidak selesai.
“Ini bisa dilihat rekanan hanya baru siap pembangunan gedung 20 persen, apakah dinas terkait pernah memanggil dan menegur rekanan, bila ini terjadi pastinya penyelesaian proyek tersebut pasti tepat waktu,” lanjutnya
Terkait rekanan pelaksana dan tim pengawas, pastinya dari awal sudah memperhitungkan untung rugi saat ikut tender proyek pembangunan gedung Puskesmas di Pulo Aceh, costnya besar, tantangan alam pun besar, maka semestinya rekanan juga tidak boleh mencari-cari alasan kendala di lapangan.
“Maka harus ada sanksi dan efek jera pada rekanan yang bandel, tidak hanya menblack list, tapi ada sanksi lainya, sehingga kedepan rekanan benar-benar mengimplemntasikan sesuai penawaran saat tender sebelumnya,” pungkas akademisi asal Aceh Besar tersebut. (Red)