Daerah  

Pembangunan RSUD di Siron Aceh Besar Dinilai Langgar Aturan

Usman Lamreung

LINTAS NASIONAL – ACEH BESAR, Tahun ini pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengalokasikan anggaran sebesar 10,5 miliyar untuk membangun rumah sakit representatif di Siron Kecanatan Ingin Jaya Kabupaten setempat.

Rencana Pembangunan Rumah Sakit Umum Derah (RSUD) yang representatif di Siron sudah menjadi komitmen pemerintah Aceh Besar dan DPRK Aceh Besar dengan anggaran 10,5 Miliyar yang diperuntukkan untuk pembuatan gambar/DED dan pembangunan konstruksi awal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), begitu yang disampaikan Bupati Mawardi Ali beberapa waktu lalu ke awak Media.

Menanggapi rencana tersebut pengamat kebijakan publik dan politik Aceh asal Aceh Besar Usman Lamreung mengatakan program pembangunan RSUD Aceh Besar memang sangat dibutuhkan masyarakat dalam menunjang pelayanan kesehatan, namun ia mengkritik terkait penetapan lokasinya.

“Kenapa harus di Siron Lambaro, padahal lebik cocok di Kecamatan Darussalam dan Lhok Nga, Apakah penetapan lokasi di Siron sudah memenuhi ketentuan, karena di Siron berdekatan dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Banda Aceh dan Rumah Sakit Umum (RSUD) Zainal Abidin,” kata Usman pada Sabtu 27 Februari 2021

Menurut Usman penentuan lokasi pembangunan RSUD Aceh Besar, kalau merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Bidang Perumahsakitan, pada pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa Rumah Sakit umum kelas D pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat didirikan pada daerah yang memenuhi kriteria.

Yakni, Daerah terpencil dan daerah yang sulit dijangkau karena keadaan geografis, Daerah perbatasan yang berhadapan dengan negara lainnya baik yang dibatasi darat maupun laut, Daerah kepulauan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan pulau-pulau kecil terluar, Daerah tertinggal; dan/atau daerah yang belum tersedia Rumah Sakit atau Rumah Sakit yang telah ada sulit dijangkau akibat kondisi geografis.

“Sesuai aturan Pemerintah diatas sudah dipastikan pembangunan RSUD Aceh Besar yang ditetapkan di Siron Lambaro Kecamatan Ingin Jaya tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan, tidak satupun memenuhi syarat yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut,” tegas Usman

Usman meminta Pemkab berfikir ulang penentuan lokasi pembanngunan RSUD tersebut, ia menyarankan Pemkab agar melakukan pemetaaan daerah terpencil, tertinggal dan kepulauan untuk diperiotaskan pelayanan kesehatan, seperti harus disegerakan menyelesaikan Puskesmas Pulo Aceh yang terbengkalai dan tak selesaikan.

Lebih lanjut Usman meminta Pemkab fokus pada peningkatan Puskesmas menjadi Rumah Sakit tipe D di daerah pesisir, baik Lhok Nga, Lhoong, Lambaro, dan Baitussalam, agar pelayanan kesehatan yang selama ini belum berjalan dengan baik, bisa terlayani dan terfasilitasi masyarakat. Selanjutnya peningkatan Rumah Sakit Indrapuri dan Jantho menjadi rumah Sakit Tipe C, artinya perlu penambahan pembangunan infrastruktur prasarana dan sarana serta membenah pengelolaan managemen rumah sakit yang lebih baik.

“Sebaiknya rencana pembangunan RSUD Aceh Besar harus meningkatkan kelas atau tipe Rumah Sakit, yang tadinya Rumah Sakit Tipe D, harus meningkat ke Tipe C. Hal ini agar sesuai dengan PP No 47 Tahun 2021 tentang perumahsakitan, namun yang perlu dipikirkan juga adalah, meningkatnya tipe Rumah Sakit harus dibarengi dengan peningkatan SDM,” pungkas Usman Lamreung (Red)