Daerah  

Pemerintah Cabut Status Zona Merah 9 Daerah di Aceh

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional mengumumkan 136 kabupaten dan kota di Indonesia masuk dalam zona kuning. Salah satunya di Provinsi Aceh, 9 daerah yang sebelumnya berstatus zona merah kini telah berganti menjadi kuning.

Ketua Gugus Tugas Nasional, Doni Monardo, mengatakan, definisi zona kuning yang ditetapkan oleh pemerintah merupakan wilayah dengan tingkat risiko rendah. Sehingga 136 kabupaten dan kota yang berada di zona kuning, dapat mempersiapkan pelaksanaan aktivitas masyarakat aman dan produktif.
Sedangkan wilayah administratif setingkat kabupaten dan kota yang masih bertahan di zona hijau berjumlah 92 daerah.

“Sehingga total kabupaten dan kota yang berada di zona hijau dan kuning berjumlah 228 atau 44% dari total kabupaten-kota secara nasional,” ujar Doni di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pada Senin 8 Juni 2020.

Adapun 9 wilayah di Aceh yang berganti status dari zona merah ke kuning ialah, Banda Aceh, Pidie, Simeulue, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Lhokseumawe, Bener Meriah, Gayo Lues, dan Aceh Utara.

Sementara 14 kabupaten/kota di Provinsi Aceh masuk dalam kawasan zona hijau penyebaran COVID-19 adalah Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Subulussalam, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Sabang, Langsa, Aceh Timur dan Aceh Besar
Sebelumnya beberapa bupati dan wali kota dari 9 daerah tersebut menolak penetapan status zona merah karena dinilai keliru dan tidak tepat.

Di antaranya Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Senin 8 Juni 2010, telah mengadakan pertemuan dan sepakat mengajukan permohonan peninjauan ulang terkait penetapan Banda Aceh ke dalam zona merah penyebaran virus corona.

Menurut Aminullah, dari sisi apa pun Banda Aceh tidak layak ditetapkan sebagai zona merah.

“Kasus positif nihil dan yang tiga sebelumnya pun terinfeksi di luar kota, artinya belum ada transmisi lokal. PDP juga nihil dan ODP yang kita awasi dengan ketat trennya juga terus menurun,” kata Aminullah, dalam keterangannya Selasa 9 Juni 2020 dikutip dari kumparan.

Forkopimda Banda Aceh bersepakat mengajukan peninjauan ulang terkait penetapan zona merah. Sebab, status itu selain mengesampingkan banyak upaya sudah dilakukan, juga akan sangat berdampak pada ekonomi masyarakat.

“Segera kita menyurati pemerintah provinsi untuk memohon peninjauan ulang ini, karena dari hasil kajian epidemiologis yang telah kita lakukan, Banda Aceh layak ditetapkan sebagai zona hijau COVID-19,” ungkap Aminullah.

Sebagai informasi, zona kuning diberikan pada negara atau wilayah yang memiliki beberapa kasus penularan lokal, namun tanpa penularan kelompok atau komunitas.

Dalam zona kuning ada beberapa respons pencegahan yang bisa dilakukan, seperti mengidentifikasi semua orang yang diketahui kontak dengan pasien positif COVID-19, dan memberikan status ODP kepada setiap individu yang kontak dengan pasien COVID-19 atau PDP bagi orang yang sudah ada gejala tapi belum dinyatakan positif.

Para ODP diwajibkan untuk melakukan tes virus corona dan karantina, begitupun dengan PDP. Zona kuning akan menerapkan protokol pencegahan, termasuk social distancing, mencuci tangan, serta menerapkan etika batuk dan bersin.

Pemerintah di zona kuning mengintervensi masyarakatnya untuk tidak mengadakan pertemuan yang tidak penting, terutama di ruang tertutup yang berkerumun. Pemerintah juga wajib memberikan perlindungan maksimal kepada para staf medis, salah satunya dengan memberikan alat pelindung diri (APD).