
LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Pemkab Bireuen mengalokasikan anggaran Rp13,6 miliar untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) dalam APBK-Perubahan 2026.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bireuen, Muhajir Juli, Jumat 25 September 2026 mengatakan pengalokasian gaji untuk PPPK PW tersebut merupakan bentuk kepedulian Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, terhadap PPPK PW.
Menurut Bupati Bireuen, PPPK PW merupakan bagian dari aparatur sipil negara yang harus mendapatkan perhatian dari pemerintah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Muhajir Juli menjelaskan, sebelumnya sebanyak 3.745 orang PPPK PW belum dapat di bayarkan jasa atau gajinya. Hal tersebut menjadi perhatian dan pertimbangan Bupati Bireuen sebagai bentuk perhatian atas jaminan kesejahteraan pegawai.
Setiap PPPK PW yang sebelumnya berpenghasilan nol rupiah akan menerima gaji Rp300.000 per bulan selama 12 bulan. Selain itu anggaran 13,6 Milyar lebih tersebut juga dialokasikan untuk membayar gaji 369 PPPK PW yang alokasi gaji sebelumnya belum penuh dianggarkan 12 Bulan. Jadi nantinya semua PPPK PW akan menerima pembayaran jasa /gaji untuk 12 bulan penuh. Pembayaran gaji tersebut direncanakan dilakukan setelah APBK Perubahan disahkan dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) selesai.
“Saat ini alokasi anggaran untuk PPPK PW sudah masuk dalam rancangan APBK-P 2026,” ujar Muhajir.
Pengalokasian gaji untuk PPPK PW ini adalah sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Bupati Bireuen terhadap para PPPK PW yang selama ini telah menjalankan tugas dan memberikan kontribusi pada bidang pekerjaan masing-masing.
“Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi Bupati Bireuen terhadap kontribusi PPPK PW, sekaligus menunjukkan peran PPPK PW dalam menjalankan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen tetap mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah,” pungkas Muhajir (AN)








