Pencabul Anak di Bireuen Dicambuk 100 kali di Halaman Mesjid

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada Jumat 20 Agustus 2021 telah mengeksekusi Cambuk Tiga Terpidana di halaman Mesjid Agung Sultan Jeumpa Kabupaten Bireuen.

Ketiga terpidana yang dieksekusi yakni Zul yang merupakan warga asal Kecamatan Samalanga, ia terjerat kasus pencabulan anak dibawah umur, ia melanggar Pasal 34 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum jinayat.

Terdakawa Zul dihukum sebanyak 100 (seratus) kali berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kabupaten Bireuen Nomor 3/JN/2021/MS-BIR Tanggal 02 Agustus 2021 ditambah kurungan 60 bulan penjara.

Sementara Fadh warga Kecamatan Jeunib didakwa melanggar Pasal 18 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, ia dicambuk 9 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Bireuen Nomor 4/JN/2021/MS-BIR Tanggal 26 Juli 2021, ia terlibat perkara jarimah maisir atau perjudian.

Sedangkan RA yang juga warga asal Jeunib didakwa Pasal 20 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dihukum sebanyak 20 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Bireuen Nomor 5/JN/2021/MS-BIR Tanggal 26 Juli 2021, RA menyediakan fasilitas sebagai tempat perjudian.

Para terpidana sebelum di eksekusi cambuk terlebih dahulu diperiksa kesehatanya oleh dr. Nur Zalifah dan dibantu oleh perawat dari Puskesmas kota Juang Bireuen.

Pelaksanaan hukuman Cambuk dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen M Farid Rumdana SH, MH, Bupati Dr. Muzakkar A Gani SH MSi dan sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Bireuen (M. Reza)