LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Satreskrim Polres Bireuen bersama Polsek Peusangan berhasil mengamankan Pelaku Penghina terhadap Nabi Muhammad SAW melalui Media Sosial pada Kamis 18 Mei 2023 dini hari
Pelaku S Bin A (54) warga
Desa Suak Kecamatan Peusangan Selatan Bireuen ditangkap karena melakukan penghinaan terhadap Rasulullah melalui Media Sosial Tiktok
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam, S.I.K., mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari Jejaring media sosial Tiktok dimana S melontarkan Kata – kata hinaan terhadap Nabi Muhammad
“Dari hasil informasi melalui medsos Tiktok, kami berhasil menangkap pelaku dirumahnya, saat ini S sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut” terang AKP Zhia Kamis 18 Mei 2023
Sebut AKP Zhia, Pelaku di Jerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE
“Iya betul, pelaku tentunya dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, ancaman 6 Tahun Penjara, terkait dengan Gangguan Kejiwaan, kami akan melakukan Pemeriksaan ke RSJ” sebut AKP Zhia
S dalam beberapa video yang diunggah melalui akun tiktok resminya melakukan penghinaan terhadap nabi Muhammad dan sudah sangat meresahkan masyarakat, meskipun telah diingatkan dan mendapat makian dari pengguna Medsos S tidak mengindahkannya (M. Reza)