LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Dinas Sosial Aceh mengatakan tidak pernah mengeluarkan pengumuman seperti Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018 Tentang persyaratan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Aceh melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Perorangan dan Keluarga, Safwan,S.Ag pada Senin 20 Desember 2021, kata Dinsos Aceh tidak pernah mengeluarkan pengumuman rekrutmen TKSK.
“Dinsos Aceh tidak pernah buat pengumuman rekrutmen TKSK, Dinsos Aceh hanya mengeluarkan surat yang ditujukan untuk Kadinsos Kabupaten/Kota yang didalamnya meminta nama-nama yang akan mengikuti seleksi TKSK,” kata Safwan kepada lintasnasional.com
Dalam surat tersebut Dinsos Aceh juga meminta Dinsos Kabupaten untuk mengikutsertakan TKSK yang lama.
“Sementara Dua orang lagi sebagai pendamping atau Calon TKSK baru, jika nantinya yang pertama tidak terpilih maka Dinsos Aceh akan memilih pendamping lainnya,” jelas Safwan
Katanya Calon pendaftar merupakan kewenangan Kabupaten untuk memilih sesuai dengan kriteria.
“Kriteria dalam surat tersebut khusus untuk orang-orang yang telah mendapat pelatihan dari Dinas Sosial yang selama ini bergabung menjadi relawan, makanya kami di salah satu poin disebutkan ia merupakan pengurus Karang Taruna, Tagana, pendamping lansia dan lainnya,” sebut Safwan
Menurut Safwan, didalam surat yang ditujukan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota itu sudah jelas agar calon yang direkomendasikan adalah orang-orang yang pernah bergabung dengan Dinas Sosial.
“Kemudian Dinas Sosial mengirimkan nama-nama tersebut untuk di seleksi untuk menjadi TKSK,” jelasnya
Terkait adanya peserta lolos tidak memenuhi syarat, Safwan beralasan mereka merupakan TKSK lama yang di dalam surat telah ditetapkan bahwa mereka bisa diikutsertakan dalam seleksi itu.
“TKSK lama yang telah bekerja baik selama ini tidak mungkin kami tinggalkan, karena mereka sudah bekerja sebelum Permensos Nomor 28 Tahun 2018 itu lahir,” imbuhnya
Safwan juga kembali menegaskan bahwa Dinas Sosial Aceh tidak pernah mengeluarkan aturan atau syarat-syarat perekrutan yang salah satu poinnya harus berdomisili.
“TKSK sudah sejak 2006, yang nasional baru ada pada Tahun 2018, tapi kita tidak melanggar itu dan ada kekhususan bagi TKSK lama,” tegas Safwan
Terkait pernyataan PK KNPI di Bireuen Safwan mengatakan tidak ada yang salah namun mereka hanya merujuk kepada aturan Nasional.
“Terkait ada pembatalan salah satu calon TKSK dari Jeunib yang sudah evaluasi karena tidak memenuhi syarat yang bersangkutan bukan TKSK lama sementara yang Kutablang dan Gandapura adalah TKSK lama dan dibolehkan untuk ikut seleksi,” pungkas Safwan (M. Reza)