LINTAS NASIONAL – MEDAN, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan Aceh-Medan yang dikendalikan oleh narapidana. Operasi ini dilakukan pada periode 12-15 Agustus 2020, di Jalan Lintas Sumatera, Sipare-pare Air Putih Kabupaten Batubara, Medan.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, dalam operasi ini aparat menangkap 4 orang tersangka. Mereka adalah M, M, I, dan S yang berstatus napi selaku pengendali jaringan ini.
Arman menuturkan, pengungkapam ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Medan.
“Hasil penyelidikan tim menemukan truk yang diduga sebagai pembawa barang dalam keadaan rusak di bengkel daerah Cemara, Kota Medan,” kata Arman kepada wartawan, Senin 17 Agustus 2020.
Setelah perbaikan truk keluar bengkel menuju Tebing Tinggi. Truk kemudian keluar di pintu tol Tebing Tinggi. Lalu ketika melintas di Jalan Lintas Sumatera, Sipare-pare dan diberhentikan oleh aparat. Di sana diamankan 2 orang pelaku.
Kemudian tim melakukan penggeledahan di dekat Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Di dalam itu, truk bermuatan kelapa. “Dari penggelehan truk tersebut di dapat barang bukti narkotika 47 bungkus plastik teh warna hijau. Narkotika jenis sabu kristal,” jelas Arman.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti di amanKan untuk di lakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut. “Barang bukti narkotika 47 bungkus plastik teh warna hijau, dengan total berat bruto 49,8 kg,” pungkas Arman.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam truk pengangkut buah kelapa di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis 13 Agustus 2020 sore.
Truk Fuso pengangkut buah kelapa asal Aceh itu dihentikan petugas dari BNN saat melintas di pintu Tol Helvetia, Jalan Kapten Sumarsono, Medan.
“Kita telah melakukan pengintaian sejak dari Provinsi Aceh hingga ke Medan. Satu unit truk warna orange dengan nomor polisi BL 8853 KU, yang diduga menyelundupkan narkoba berhasil kita hentikan di pintu tol Helvetia, Medan,” kata Kasubdit Penindakan dan Pengejaran BNN RI, Kombes Albert Dedi, Kamis 13 Agustus 2020.
Dijelaskan Kombes Albert, pengejaran terhadap sindikat pengedar narkotika antar provinsi itu telah dipantau oleh tim BNN sebelumnya.
Sebanyak 30 orang personel BNN RI dikerahkan dalam operasi itu. Pengintaian dilakukan dengan mengendarai 6 unit mobil yang dilakukan dari Provinsi Aceh hingga ke Provinsi Sumatera Utara.
“Dari hasil penggeledahan terhadap truk bermuatan buah kelapa tersebut, ditemukan 47 kilogram paket sabu yang ditimbun dalam tumpukan kelapa,” ungkapnya. (Red)