Pertama di Bireuen, Penjual dan Pembeli Chip Scatter Diringkus Polisi

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Tim Satuan Reskrim Polres Bireuen menangkap Dua pelaku tindak pidana Perjudian atau jual beli Chip Game HIGGS DOMINO pada Pada Minggu 25 April 2021 sekira pukul  02.00 Wib. di Jln Medan – Banda Aceh Desa Blang Kubu Kec. Peudada, Bireuen.

Dalam penangkapan itu pihak kepolisian berhasil meringkus HI (29) selaku penjual warga Desa Blang Kubu Kecamatan Peudada dan BS (45) selaku pembeli warga Ara Bungong kecamatan setempat.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita swjumlah barang bukti, yakni 2 unit Hp milik agen Chip, Uang tunai hasil penjualan chip senilai Rp.1. 550.000.

Kasatreskrim Polres Bireuen AKP Fadhilah Aditya Pratama mengatakan, setelah menerima laporan masyarakat, Tim Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan di seputaran jln Banda Aceh Medan tepat di simpang mangot peudada tepatnya di salah satu kelontong milik Tersangka.

“Setelah dilakukan investigasi diketahui bahwa di Toko kelontong milik HI tersebut sering dijadikan sebagai tempat untuk melakukan Transaksi jual beli Chip Higs Domino,” kata AKP Fadhilah

Selanjutnya Pada Minggu Tanggal 25 April 2021 sekira pukul 01.00 Wib Unit Opsnal Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang berperan sebagai penjual dan pembeli.

AKP Fadhilah juga mengungkapkan menurut pengakuan saksi yang masih dibawah umur di lokasi penangkapan bahwa ia hanya disuruh oleh BS untuk membeli chip pada HI sebanyak 1 B.

“Dari keterangan saksi polisi berhasil meringkus kedua tersangka ditempat yang berbeda, keduanya terbukti telah melakukan transaksi jual beli chip online Higgs domino,” ungkap Fadhilah

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bireuen untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut

Kedua tersangka dijerat Pasal 20 Jo Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan terancam dihukum dicambuk. (Red)