LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Pj. Bupati Bireuen Aulia Sofyan Ph.D menegaskan tidak ada yang boleh melanjutkan pembangunan Mesjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sangso Kecamatan Samalanga sebelum berdialog dengan para ulama.
Hal itu ditegaskan Aulia saat konferensi pers bersama wartawan liputan Bireuen di halaman Pendopo Bupati pada Senin 19 September 2022.
“Sudah duduk dengan semua pihak dan kita putuskan tidak ada lagi pembangunan sampai ada dialog dengan ulama-ulama yang ada di Samalanga,” kata Aulia menegaskan.
Pihaknya kata Aulia sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, unsur Forkopimda terkait kisruh pembangunan masjid Muhammadiayah tersebut.
“Pembangunan harus dihentikan sebelum ada dialog dengan Ulama di Samalanga, arahan Kapolda Aceh, jika terjadi hal yang tidak diinginkan maka akan diambil tindakan tegas,” lanjutnya
Untuk menghindari konflik kedepan mereka akan duduk dengan ulama-ulama untuk mencari solusi.
“Yang jelas hari ini hingga sampai kapanpun tanpa ada dialog, pembangunan tidak boleh dilanjutkan dan kita akan menegur jika dilanjutkan,” pungkas Aulia Sofyan
Seperti diketahui masjid At-Taqwa didirikan oleh sebagian besar warga yang merupakan anggota maupun simpatisan Muhammadiyah. Mereka bahkan hidup berdampingan dengan kalangan yang lebih dominan di Samalanga, yakni unsur dayah tradisional yang menyebut pahamnya Ahl Sunnah wal-Jamaah (disingkat Aswaja).
Rencana pendirian mesjid baru terealisasi pada pertengahan tahun 2015. Kala itu, warga dan simpatisan Muhammadiyah di Samalanga urun dana. Dalam dua tahun saja, dana yang terkumpul mencapai Rp631 juta melalui wakaf tunai. Jumlah ini terbilang cukup untuk menyasar lahan pembangunan masjid seluas 2.513 m².
Masalah justru muncul lantaran ikrar wakaf yang tidak menyertai rekomendasi dari kepala desa (geuchik) Sangso dan Camat Samalanga. Untuk melegalkan penggunaan lahan itu, panitia pun mengubahnya menjadi ikrar hibah. Sehingga pengurusannya tidak lagi melalui geuchik dan camat, namun langsung ke notaris Bireuen.
Rekomendasi aparatur desa adalah satu dari rangkaian ihwal yang menghambat pendirian masjid At-Taqwa di Sangso. Setiap kali pengerjaan masjid di atas tanah wakaf ini berlanjut, di saat itu pula mereka dihalangi sekelompok masyarakat. (AN)