LINTAS NASIONAL – PIDIE JAYA, Pengadilan Negeri (PN) Meureudu menolak eksepsi Partai Aceh (PA) terhadap Hasnita S.pd, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, Fraksi PA.
Dalam sidang lanjutan terhadap Perkara Register Nomor : 07/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Mrn tentang Gugatan perbuatan Melawan Hukum Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Pidie Jaya itu digelar, 8 Desember 2022.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Angga Afriansha AR.S.H.M.H membacakan putusan sela. Dalam Putusan Sela Nomor : 07/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN- Mrn pada hari Kamis, tanggal 8 Desember 2022 Majelis Hakim menolak Eksepsi yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPP-PA) dan turut Tergugat lainnya. Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
Sidang dengan agenda putusan sela itu berlangsung dari Pukul 11.00 sampai dengan pukul 11:30 WIB. dari pihak penggugat dihadiri Anwar MD, SH. dan Azhari S.Sy. M.H, CPM selaku kuasa hukum Hasnita.
Sementara Tergugat I dan Tergugat III masing-masing DPA Partai Aceh dan DPW Partai Aceh Kabupaten Pidie Jaya yang diwakili kuasa hukumnya.
Anwar MD, S.H dan Azhari S S.y.M.H.CPM.selaku Kuasa Hukum penggugat mengapresiasi putusan Majelis Hakim itu. Selanjutnya, pihaknya akan fokus kepada tahap pembuktian,
Hasnita mengatakan, rasa bersyukur, dengan putusan sela ini. Artinya gugatan kami sudah tepat diajukan ke Pengadilan Negeri Meureudu, berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat (1) UU No. 8 tahun 2008 tentang Partai Politik.
“Selanjutnya kami akan membuktikan pokok perkara yang menjadi tuntutan kami.” Hasnita didampingi kuasa hukumnya
Selain itu, Anwar MD, menyebutkan, sidang selanjutnya, akan digelar pada 12 Desember 2022 dengan agenda pembuktian surat dari pihak Penggugat san Para Tergugat, ditanya mengenai kesiapannya untuk agenda pembuktian. Pihaknya sudah siap dengan sejumlah alat bukti surat.
“Insya Allah kita sudah siap untuk pembuktian. Mengenai apa saja alat bukti yang akan kami hadirkan, itu belum dapat kami sampaikan sekarang. Karena itu bagian dari strategi pembuktian,” ujar Anwar. (Red)