Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Daerah  

Polda Aceh Bakal Proses Hukum Bus yang Nekat Angkut Pemudik

Ilustrasi

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Pintu keluar masuk ke Aceh akan ditutup saat larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Ditlantas Polda Aceh akan memberikan sanksi tegas bagi Bus atau angkutan umum yang melanggar.

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani mengatakan seluruh pintu masuk akan ditutup pada 6 Mei 2021. Warga dan perusahaan Bus diimbau agar tak nekat mudik atau mengangkut pemudik keluar masuk ke Aceh.

“Tanggal 6 semua kita close perbatasan,” kata Dicky pada kumparan, Senin (3/5). Ia menegaskan, agen travel dan bus yang membawa pemudik akan diberikan tindakan tegas melalui proses hukum.

“Mereka akan kita proses secara hukum, kendaraannya kita tahan,” ujarnya.

Sementara itu, bagi mobil atau kendaraan pribadi yang nekat mudik, maka akan disuruh putar balik oleh petugas di pintu perbatasan. “Kalau untuk mobil pribadi kita suruh putar balik.” tegasnya (Red)