Daerah  

Polda Larang Angkutan Umum Masuk Aceh Mulai 21 Mei

Ilustrasi

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh akan melarang semua jenis angkutan umum masuk ke Aceh untuk mencegah penyebaran virus Corona. Semua angkutan umum yang hendak menuju Aceh bakal diminta putar balik ke Sumatera Utara (Sumut).

“Mengingat akan terjadi ledakan arus mudik mulai tanggal 21-23 Mei dan banyak WNI yang bekerja di luar negeri juga kembali ke Indonesia, maka mulai tanggal 21 Mei pukul 10.00 WIB semua angkutan umum jenis apa pun yang memasuki Aceh akan diminta putar balik kembali ke wilayah Sumatera Utara,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani kepada wartawan, Selasa 19 Mei 2020.

Keputusan tersebut, kata Dicky, diambil setelah mengikuti rapat online dengan dengan Menko Polhukam Mahfud Md, Menko Maritim Luhut B Pandjaitan, serta Kasatgas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Doni Monardo. Dia mengatakan, dalam rapat tersebut, disimpulkan mudik sangat berbahaya karena dapat memicu gelombang kedua penyebaran COVID-19.

Untuk mencegah pemudik, akses di empat perbatasan Aceh dengan Sumut akan dijaga lebih ketat. Keempat perbatasan tersebut berada di Aceh Tamiang, Subulussalam, Aceh Tenggara, dan Aceh Singkil.

Selain angkutan umum, kendaraan pribadi bakal diminta putar balik ke Sumut jika penumpangnya tidak membawa surat keterangan bebas COVID-19. Dia mengatakan hal itu demi mencegah penyebaran virus Corona di Aceh.

“Penumpang kendaraan pribadi yang akan masuk wilayah Aceh akan diminta surat keterangan bebas COVID-19 setelah dilakukan rapid test. Apabila tidak ada surat keterangan, maka kendaraan akan diputar balik ke wilayah Sumut,” jelas Dicky.

Dicky mengatakan penjagaan ketat di perbatasan dilakukan karena dia pihaknya menilai penerapan protokol kesehatan di Aceh belum maksimal. Masyarakat Tanah Rencong, katanya, masih banyak yang ke luar rumah tanpa menggunakan masker serta tidak menerapkan jaga jarak.

“Ini sangat berbahaya dalam penyebaran virus COVID-19 di Aceh,” ujarnya.

Dia mengingatkan pemilik angkutan umum tidak lagi mengangkut penumpang ke Sumut atau sebaliknya. Sementara untuk angkutan umum antar kabupaten masih dibolehkan dengan sejumlah syarat yang harus ditaati.

Syarat tersebut antara lain sopir dan seluruh penumpang wajib mengenakan masker serta harus melewati pemeriksaan suhu tubuh di setiap pos pemeriksaan. Para penumpang yang akan berangkat dengan angkutan umum antar-kabupaten di Aceh juga bakal dicek kesehatannya sebelum berangkat.

“Saat ini Aceh masih dalam kondisi bukan zona merah, namun apabila arus mudik masuk ke Aceh tidak terkontrol, maka akan terjadi penyebaran COVID-19 yang lebih besar,” sebutnya.

“Kami imbau warga luar Aceh yang akan mudik ke Aceh, untuk saat ini jangan dilaksanakan. Daripada sudah capek-capek dari Medan, tiba di perbatasan Aceh-Sumut akan diputar balik oleh petugas,” sambungnya. (Red)