Polda Sumut Tembak Mati Bandar Narkoba, 100 Kg Sabu Disita

LINTAS NASIONAL – MEDAN, Polda Sumut menangkap Hans Wijawa (HW) dan Sugiarto alias Aliung (ST) terkait dugaan kepemilikan narkoba. Sugiarto ditembak mati karena melawan petugas.

Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus sabu 23 kg dengan tersangka Daniel Edi, yang ditangkap pada Juni lalu. Hans ditangkap lebih dulu oleh Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Robert Da Costa dan jajarannya di Jakarta pada Sabtu 15 Agustus 2020.

“Penangkapan satu orang laki-laki, HW, di Jalan Kali Baru Barat 7, Jakarta, dan ditemukan serta disita barang bukti berupa tiga karung plastik di dalamnya 50 bungkus teh China berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 50 kg, satu kotak fiber berisi 5 bungkus plastik transparan berisikan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 25 ribu,” kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin, dalam konferensi pers di Medan, Selasa 18 Agustus 2020.

Martuani mengatakan petugas kemudian bergerak ke Jalan Raya Cilincing, Kalibaru, dan menangkap Sugiarto. Dari Sugiarto, kata Martuani, polisi menyita dua karung berisi 50 bungkus teh berisi sabu seberat 50 kg dan lima bungkus plastik berisi 25 ribu butir pil ekstasi.

“Dari keterangan pelaku ST, narkotika tersebut akan diantar ke gudang di Medan,” ujarnya.

Polisi kemudian melakukan controlled delivery alias penyerahan narkoba yang diawasi oleh petugas pada Senin 17 Agustus 2020 di salah satu gudang di Kawasan Industri Medan (KIM) 3. Martuani mengatakan Sugiarto saat itu dibawa oleh Aiptu Partono ke gudang.

Namun, Sugiarto disebut melakukan perlawanan dengan golok sehingga menyebabkan Aiptu Partono mengalami luka bacok. Sugiarto kemudian ditembak oleh petugas dan meninggal saat dibawa ke rumah sakit.

“Saat di perjalanan menuju RS Bhayangkara, ST meninggal dunia,” ujarnya.

Sementara itu, HW telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. (detik)