LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Calon Tgk Imum Gampong Pulo Ara Kecamatan Kota Juang yang diloloskan oleh Panitia Musyawarah Gampong dinilai idak memenuhi salah satu syarat yang ditetapkan dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2018.
Dimana salah satu syarat poin 6 menyebutkan Calon tidak pernah terlibat dalam perbuatan yang melanggar Norma Agama dan norma adat di Gampong.
Hal itu disampaikan oleh Keuchik Gampong Pulo Ara H. Rizwan Aziz SH pada Kamis 13 Oktober 2023, ia menilai panitia yang diketuai M. Jamil Hasballah sudah melanggar aturan dengan hanya meloloskan satu calon yakni Tgk. Husaini Yusuf
“Pasalnya Tgk Husaini diduga pernah melanggar norma agama di Gampong yaitu terjadi dugaan perselingkuhan dengan istri orang lain yang juga warga setempat,” ujar Keuchik Rizwan
Ia menyebutkan, dirinya sebagai Pimpinan Gampong sudah pernah memberitahukan kepada Panitia hal tersebut, namun mendapat jawaban yang bersangkutan sudah bertaubat.
“Padahal di syarat jelas-jelas disebutkan, bahwa calon Tgk Imum tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar norma agama dan adat Gampong, sementara salah satu calon lain malah dicoret agar tidak terjadi pemilihan,” jelas Keuchik
Keuchik juga menyayangkan sikap panitia yang telah melanggar kesepakatan disaat dilakukan musyawarah di Kantor Camat dan dihadiri oleh Camat Musni, waktu itu sudah disepakati jika ada calon lebih dari satu maka akan digelar pemilihan terbuka.
“Panitia telah melanggar kesepakatan, pasalnya pada saat itu muncul 3 Calon dan akan dilakukan pemilihan terbuka pada 17 Oktober mendatang, namun ditengah perjalanan satu calon mengundurkan diri, dan satu calon lainnya dicoret oleh Panitia,” ungkap Keuchik Rizwan
Yang anehnya lagi kata Keuchik, setelah salah satu calon lainnya dicoret, yakni Tgk. M. Nasir, pihak panitia langsung mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) agar calon tunggal tersebut segera dikukuhkan.
“Terlihat jelas terjadi permainan dalam pemilihan Tgk. Imum di Gampong Pulo Ara, padahal dalam aturan, jika calon hanya satu orang maka Imum Gampong dipilih dalam musyawarah Gampong melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat, ini malah dilakukan penunjukan oleh panitia,” beber Keuchik
Dalam hal ini Keuchik meminta Panitia agar melaksanakan hasil kesepakatan yang telah disepakati saat Musyawarah yang dilakukan di Kantor Camat beberapa waktu lalu yakni mengakomodir calon yang mendaftar dan dilakukan pemilihan terbuka.
“Kami minta Camat dan Pj. Bupati Bireuen turun tangan dalam pemilihan Imum Gampong Pulo Ara agar tidak tidak terjadi polemik dan perpecahan ditengah masyarakat serta meminta panitia bersikap fair dan tidak bermain politik di pemilihan Tgk. Imum,” pinta Keuchik Rizwan
Seperti diberitakan sebelumnya, Panitia yang di SK kan oleh Tuha Peut yang ditandatangani oleh Petuha Tuha Peut Pulo Ara Geudong Tengoh Ir. Syahrul MM mencoret salah satu calon lainnya dengan alasan tidak mencukupi syarat.
Pendaftaran Imum Gampong yang dibuka pada 22 sampai 25 September 2023 oleh Panitia ada Dua Bakal Calon yang mendaftar, yakni Tgk. Muhammad Nasir dan Husaini Yusuf.
Sementara itu Ketua Panitia M. Jamil Hasballah yang dikonfirmasi lintasnasional.com mengatakan bahwa pihaknya mencoret salah satu Bakal Calon karena tidak memenuhi syarat yakni domisili yang bersangkutan belum 3 Tahun di Gampong tersebut.
“Ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, yakni belum sampai 3 Tahun berdomisili di Gampong Pulo Ara, dibuktikan dengan E KTP,” ujar M. Jamil
Saat ini kata M. Jamil Calon Tgk Imum di Pulo Ara tinggal satu orang, jadi tidak lagi dilakukan pemilihan secara terbuka.
“Tinggal satu Calon, jadi tidak lagi dilakukan pemilihan, tinggal dilakukan musyawarah, kami menjalankan sesuai aturan,” beber M. Jamil
Namun hal itu berbeda dengan pengakuan Keuchik Pulo Ara Geudong Teungoh H. Rizwan Aziz SH, bahwa Tgk. M. Nasir sudah berdomisili 5 Tahun lebih di Desa Pulo Ara.
“Tgk. Nasir sudah pernah menjadi Imum, beliau juga sudah lebih 5 Tahun berdomisili terkait di KTP karena melakukan perubahan di Disdukcapil, oleh karena itu di E KTP belum mencapai 3 Tahun,” ujar Keuchik Rizwan (M. Reza)