Polisi Medan Gagalkan Peredaran 3 Kilo Sabu Asal Aceh, Dua Tersangka Diciduk

Polisi Medan Gagalkan Peredaran 3 Kilo Sabu Asal Aceh, Dua Tersangka Diciduk

LINTAS NASIONAL – MEDAN, Jajaran Polsek Sunggal yang dipimpin Kompol Yasir Ahmadi berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 3 kilogram sabu-sabu di Kota Medan, Kamis 9 Juli 2020. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan dua tersangka.

Keduanya yaitu YMN, warga Jalan Selamat Ujung, Medan dan MZ, warga Jalan Ismailiyah, Medan Area, ditetapkan sebagai tersangka di Mapolsek Sunggal, Jum’at 10 Juli 2020 sore.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dalam konferensi pers mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi valid masyarakat.

“Menurut informasi A1 akan ada transaksi narkoba. Kita mulai penyelidikan dengan menemukan tersangka sesuai ciri-ciri yang disebutkan dan kita lakukan pembuntutan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di SPBU jalan Ringroad. kemudian kita lakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti dan kedua tersangka tersebut,” tuturnya.

Kombes Riko mengatakan, kedua tersangka rencananya akan memasarkan sabu-sabu itu di Kota Medan.sabu tersebut ditengarai dan pengakuan tersangka berasal dari Aceh.

“barang bukti sabu ini dari Malaysia, Aceh dan akan dipasarkan di Medan. Ini juga hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang dilakukan oleh Polsek Patumbak,” ungkapnya.

Kombes Riko memberikan apresiasi atas keberhasilan Polsek Sunggal dalam mengungkap kasus narkotika tersebut.

“Saya salut atas pengungkapan kasus ini sekaligus prihatin,kenapa saya katakan prihatin, karena baru menjabat selama 1 bulan 15 hari, sudah mengungkap hampir 42 kg. Ini terindikasi bahwa Medan merupakan pasar besar. Kita terus imbau generasi muda khususnya yang ada di Medan agar tidak menjadi korban,” harapnya.

“Karena itu,kedua tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas AKBP Riko. (Red)