Iklan Penutupan Jembatan Peudada

Polres Aceh Tamiang Amankan 38 Kilo Sabu dan 6 Bungkus Ekstasi Tak Bertuan

LINTAS NASIONAL – ACEH TAMIANG, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang, berhasil menggagalkan penyelundupan dan mengamankan 38 kilogram sabu dan ratusan pil ekstasi melalui jalur tikus yang berada di pesisir pantai laut wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

Kapolres Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasubbag Humas Ipda Syafrizal mengatakan, pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis, 9 September 2020 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB pagi dini hari di Desa Pusong Kapal, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Pada 5 september 2020 lalu, personel Satresnarkoba menerima informasi dari warga bahwa akan ada upaya peredaran narkoba dalam jumlah besar yang masuk melalui jalur laut dan jalur tikus sungai yang terdapat di wilayah Kecamatan Seruway,” kata Safrizal kepada Lintasnasional.com, Selasa, 15 September 2020.

Atas informasi itu, kata Safrizal, personel Satresnarkoba pun langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut selama beberapa hari. “Ketika sedang melakukan penyelidikan pada Kamis dini hari lalu, salah satu anggota kami melihat seorang pria sedang mengendarai sepeda motor matic putih tanpa plat sedang membawa dua buah tas jinjing berukuran besar dari arah perkebunan sawit,” katanya.

Sambung Safrizal, akan tetapi ketika pengendara sepeda motor tersebut melihat mobil yang dikendarai petugas, pengendara itu pun dengan spontan berbalik arah dan melarikan diri.

“Petugas mencoba mengejar pelaku, namun tidak berhasil menangkapnya, meski pelaku nyaris terjatuh akibat jalan setapak yang licin dan gelap,” katanya.

Karena tak ingin tertangkap, pelaku yang panik pun membuang tas itu, dan memacu kendaraannya ke arah perkebunan dengan kecepatan tinggi hingga hilang di kegelapan malam.

“Akibat akses jalan tersebut terlalu sempit dan tidak dapat dilalui kendaraan roda 4, maka anggota Satresnarkoba memutuskan tidak kembali melakukan pengejaran, dan hanya mengambil tas yang dijatuhkan pelaku,” ujarnya.

Setelah petugas membuka dan memeriksa tas itu, Safrizal mengatakan, ternyata isi tas tersebut adalah narkoba jenis sabu yang dikemas dalam kemasan teh hijau sebanyak 38 bungkus dengan jumlah lebih kurang 38 kilogram. Selain itu, terdapat juga narkoba jenis pil berwarna hijau dengan dibungkus plastik bening sebanyak 6 bungkus.

“Selanjutnya, atas petunjuk Pimpinan barang bukti tersebut pun langsung diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang,” demikian Ipda Safrizal. (Kra)