Polres Gayo Lues Tangkap 4 Penyelundup 185 Ganja, Satu Mantan Anggota TNI

LINTAS NASIONAL – GAYO LUES, Polres Gayo Lues berhasil menangkap Empat tersangka yang pengedar nakotika jenis daun ganja 185 Kg yang dibungkus sebanyak 131 bal siap edar yang akan di selundupkan keluar Kabupaten Gayo Lues.

Keempat tersangka masing-masing berinisial, SB (48) warga Desa Ujung Gelung, Kecamatan Dabun Gelang Gayo Lues, ND (28) warga Dusun Berapit Desa Jering, Kecamatan Serba Jadi Aceh Timur yang merupakan mantan anggota TNI.

Kemudian, MY (23) warga Desa Terujak, Kecamatan Serba Jadi Atim dan MB (25) yang tercatat sebagai Mahasiswa asal Dusun Toa, Kecamatan Serba Jadi Aceh Timur.

Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsuir, SE Jum’at 19 Juni 2020 mengatakan, personil Satresnarkoba Polres Gayo Lues telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap empat tersangka pengedar narkotika jenis ganja berikut barang bukti.

“Dari keempat tersangka Polisi berhasil mengamankan narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning sebanyak 131 Bal dengan berat 185 Kg dan satu unit Mobil Toyota Rush warna Hitam dengan No Pol BK 1398 AAZ, 1 unit Hp merk Samsung J7 Prime warna hitam, 1 unit Hp merk Vivo V9 warna hitam dan 1 unit Hp merk Nokia warna hitam,” terang AKP Syamsuir.

Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Gayo Lues AKP Syamsuir memaparkan, penangkapan 4 tersangka atas adanya laporan masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Desa Godang, Kecamatan Pantan Cuaca Gayo Lues ada orang yang akan menyelundupkan daun Ganja melalui jalan lintas Takengon-Gayo Lues.

Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Gayo Lues memberhentikan dua orang yang dicurigai sebagai pemantau pembawa narkotika jenis daun ganja dan mengamankannya.

Usai mengamankan dua orang pemantau tersebut, Tim Satresnarkoba kembali bergerak menuju Polsek Pining karena ada dua orang lagi yang mengendarai Mobil Toyota Rush dengan No Pol BK 1398 AAZ warna hitam membawa narkotika jenis ganja.

“Mungkin telah tercium jika rekan tersangka diamankan Polisi, kedua tersangka putar balik menuju arah Kecamatan Pining. Sementara pihak keamanan siap siaga di daerah tersebut. Melihat mobil tersangka melintas, Kapolsek Pining bersama anggotanya memberhentikan kendaraan tersebut bersama dengan dua orang yang dicurigai sebagai pembawa jenis ganja,” ujar Kasat Resnarkoba.

Saat digeledah, dua tersangka telah menyembunyikan daun ganja saat di perjalanan, namun Tim Satresnarkoba berhasil menemukan daun ganja sebanyak 6 karung goni di Desa Kendawi yang dibuang oleh para tersangka untuk mengelabui Polisi membuang jejaknya.

Selanjutnya Tim Satresnarkoba membawa para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gayo Lues untuk proses selanjutnya. (Red)