LINTAS NASIONAL – LHOKSEUMAWE, Tim Jatanras Polres Lhokseumawe berhasil meringkus dua pelaku yang melakukan penjambretan terhadap seorang mahasiswi di Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIk, MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis 19 November 2020 mengatakan, pelaku berinisial FZ (20) dan SR (18) warga Kota Lhokseumawe berstatus pelajar/mahasiswa.
“Berkat kerja keras tim Jatanras Polres Lhokseumawe, dua kali 24 jam kita berhasil menangkap pelaku FZ dan SR,” ujar AKBP Eko Hartanto yang juga didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yoga Prasetya dan Kasubag Humas, Salman Alfarisi, SH, MH.
Menurut pengakuan tersangka, kata Kapolres, mereka telah membuntuti korban, kemudian memanfaatkan kondisi jalan yang sedang sepi untuk beraksi melakukan penjambretan terhadap korban, Niza Maulina (18) seorang mahasiswi asal Desa Blang Kolak 2, Takengon, Aceh Tengah.
Usai berhasil menjabret korban, tambah Kapolres, tersangka sempat menjual Hp miliknya yang laku Rp 400 ribu, kemudian uang tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu – sabu. “Dalam penangkapan ini, kita juga menyita Hp milik korban dan kendaraan jenis matik yang digunakan pelaku untuk beraksi,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, sebut Kapolres, kedua pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Polres Lhokseumawe dan dikenakan pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke 2e, 4e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pada kesempatan tersebut, pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara. Karena, sepanjang jalur Medan – Banda Aceh merupakan masih rawan terjadi tindak kriminal kejahatan. (Red)