LINTAS NASIONAL – MEDAN, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Doni Irawan Malay (44 tahun) selama tiga tahun penjara. Ia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penistaan agama dengan merebok dan membuang lembaran Alquran.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Doni Irawan Malay dengan hukuman tiga tahun penjara,” ucap majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong di ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa, 4 Agustus 2020.
Sidang vonis dilakukan secara daring. Di mana terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan. Dalam amar putusan majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum Nur Ainun, bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP.
“Yakni dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia yakni agama Islam,” kata Oyong.
Majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa karena telah melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Alquran.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” pungkas majelis hakim. (Red)