LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur menyurati Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) terkait proses penegakan hukum terhadap S oknum Kepala Dinas di Pemkab Aceh Timur yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Mesum oleh Satpol PP dan WH beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan oleh Ketua YARA Aceh Timur Tgk. Indra Kusmeran SH pada Kamis 27 Agustus 2020, pengaduan tersebut dilakukan karena diduga dengan sengaja dihalangi pada tingkat Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan berdasarkan dari adanya pengembalian berkas oleh Jaksa kepada penyidik PPNS Satpol PP-WH sampai tiga kali dengan alasan yang tidak masuk akal.
Tgk. Indra selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, salah satu poin yang disampaikan dalam surat pengaduan kepada JAMWAS itu adalah mengenai alasan pengembalian berkas dimana Jaksa meminta penyidik menghadirkan Empat orang saksi yang melihat secara langsung perbuatan zina yang dilakukan oleh oknum S.
“Namun Hal itu tidak mampu dipenuhi oleh penyidik karena saksi yang telah dimintai keterangan mengaku hanya sebatas melihat oknum S berduaan dengan RJ di dalam rumah,” kata Tgk. Indra
Padahal kata Tgk. Indra didukung pengakuan RJ serta alat bukti lain seharusnya itu sudah cukup untuk membuktikan salah satu unsur tindak pidana khalwat, ikhtilat, jarimah yang dilaporkan dan perkara tersebut sudah layak dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iyah untuk disidangkan.
Selain itu, dalam poin lainnya Indra Kusmeran meminta Jaksa yang menangani perkara S untuk taat pada kode etik perilaku yang mewajibkan Jaksa menjaga ketidakberpihakan dan objektivitas saat memberikan petunjuk kepada penyidik dan dilarang melakukan pemufakatan secara melawan hukum dengan pihak terkait dalam penanganan perkara.
“Hal itu patut dikhawatirkan karena oknum S selaku Kepala Dinas sering bertemu disaat acara-acara kedinasan dengan Kejari di Aceh Timur,” sebut Indra
Melalui surat yang dikirimkan untuk JAMWAS tersebut Indra Kusmeran, S.H. berharap aparat penegak hukum lebih serius dan profesional dalam menangani perkara khususnya yang bersinggungan dengan pejabat daerah.
“Jangan hanya perkara masyarakat biasa saja proses hukumnya selalu mulus,” tutur Indra Kusmeran
Sebelumnya diberitakan Penyidik Satpol PP-WH Aceh Timur akhirnya menetapkan oknum Kadis Perikanan inisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan khalwat.
Setelah melalui berbagai proses penyelidikan dan pemeriksaan, oknum Kadis tersebut yang semula berstatus saksi kini statusnya menjadi tersangka.
Kasatpol WH Aceh Timur Teuku Amran SE, saat dikonfirmasi Lintasnasional.com pada Kamis 11 Juni 2020 membenarkan soal penetapan tersangka terhadap S oknum kadis perikanan itu.
“Iya benar dan yang bersangkutan pun sudah mulai didampingi oleh kuasa hukumnya Darwis SH,” ujar pria yang akrab disapa Ampon itu. (Red)