LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Pembangunan Rehab Pasar Hewan di Desa Cempedak kecamatan tanah Jambo Aye kabupaten Aceh Utara dengan yang dikerjakan oleh CV Karya Pratama tidak menggunakan pelindung diri atau Safety kerja. (K3)
Pantauan media pada Selasa 6 Desember 2022 terlihat sejumlah pekerja tidak mengunakan peralatan K3, yang semestinya perusahaan harus mengedepankan keselamatan dan kesehatan kerja (3K)
Ironisnya di lokasi juga tidak terpampang tanda/plang petunjuk teknis keselamatan kerja K3.
Proyek tersebut diduga merupakan Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRA Dapil Aceh Utara – Lhokseumawe dari salah Partai Lokal Mukhtar Daud.
Pihak media mencoba meminta konfirmasi Muktar Daud, namun anggota Dewan tersebut menjawab dengan ketus dan meminta tidak dipublish.
“Benar bahwa proyek tersebut punya kita, namun jangan diperpanjang atau di publikasikan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Selasa 6 Desember 2022
Ketika ditanya terkait Safety para pekerja, ia juga memberi jawaban yang tidak nyambung dan kesal.
“Bek lee that ka meucuca, “jangan banyak kali mengacau),” lanjutnya
Padahal sudah jelas, didalam UU No.2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi pada BAB VI yakni, Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan (K3) Konstruksi tentang Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (Munawir)