Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Putusan DKPP Pecat Zainal Abidin dari Ketua KIP Aceh Timur

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya mengeluarkan putusan terkait laporan pengaduan pelanggaran kode etik terhadap komisioner KIP Aceh Timur pada Rabu 9 September 2020.

Dirangkum dari tayangan live streaming Facebook DKPP RI disebutkan bahwa perkara pengaduan dengan Nomor 77-PKE-DKPP/VII/2020 telah dilakukan pemeriksaan persidangan dengan para pihak terkait dalam kasus PAW Syahrul AG (Anggota DPRK Aceh Timur dari PKS).

Dalam rapat pleno putusan DKPP pada Rabu Tanggal 09 September 2020 yang dibacakan secara terbuka untuk umum itu dan dihadiri oleh Ketua DKPP Prof Dr Muhammad, Anggota Dr Ida Budhiati, Prof Teguh Prasetyo, Dr Alfitra Salam dan Didik Supriyanto S.IP, MIP diputuskan sejumlah putusan tentang pelanggaran etik KIP Aceh Timur.

DKPP RI dalam putusannya menyatakan menerima pengaduan pengadu untuk sebagian.kemudian menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu 1 Zainal Abidin selaku Ketua KIP Aceh Timur.

Selanjutnya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu IV Sofyan dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu V Faisal, lalu merehabilitasi nama teradu II dan III Nurmi Ali dan Eni Yuliana.

Kemudian meminta KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan terhadap putusan tersebut diatas.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pengadu yaitu Auzir Fahlevi SH dan Muslim A Gani sangat menghormati dan menghargai putusan yang telah diputuskan oleh pihak DKPP RI.

“Kami tentunya menerima putusan tersebut dengan sangat welcome dan berharap putusan itu dapat dieksekusi sesuai perintah hakim DKPP,” ujar keduanya kepada lintasnasional.com

Diperoleh informasi juga bahwa akan ada sidang lanjutan terkait pengaduan pelanggaran etik KIP Aceh Timur tentang dugaan manipulasi suara Caleg pada Pileg 2019 lalu dan pengaduan itu diadukan juga oleh Pengacara Auzir Fahlevi SH dan Muslim A Gani berdasarkan kuasa dari salah seorang Caleg DPRK Aceh Timur dari PDA.(Kra)