LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Ratusan orang, penumpang angkutan umum maupun mobil pribadi ditolak masuk Aceh guna mencegah penularan dan penyebaran virus corona yang dikenal dengan nama COVID-19.
“Hari pertama larangan masuk Aceh, ada 601 penumpang yang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan ke Aceh serta 163 kendaraan bermotor diperintahkan putar balik,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani di Banda Aceh, Kamis 21 Mei 2020.
Kombes Pol Dicky menyebutkan dari 163 kendaraan bermotor putar balik tersebut, 82 di antaranya mobil pribadi, 77 mobil penumpang umum, dan empat unit sepeda motor.
Ia menegaskan setiap orang yang melewati perbatasan Aceh dan Sumatera Utara diperiksa ketat dan wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
Ada empat pintu perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara, yakni di Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam.
“Setiap penumpang yang hendak masuk Aceh disemprot disinfektan dan pemeriksaan suhu tubuh. Penumpang juga ditanyai riwayat perjalanan mereka selama sepekan terakhir,” katanya.
Kombes Pol Dicky Sondani menegaskan semua angkutan umum dilarang masuk wilayah Aceh mulai 21 Mei 2020. Semua angkutan umum yang akan masuk Aceh akan diputar balik ke Sumatera Utara.
Menurut dia, kebijakan tersebut diambil rapat virtual dengan Menteri Politik Hukum dan HAM, Menko Kemaritiman, Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19.
Rapat tersebut memutuskan program pemerintah terhadap larangan mudik harus tetap dilaksanakan secara konsisten. Sebab, mudik akan berakibat serangan kedua COVID-19 pascalebaran.
“Mengingat puncak mudik pada 21 hingga 23 Mei mendatang, maka semua angkutan umum jenis apapun yang masuk wilayah Aceh diperintahkan putar balik,” kata Kombes Pol Dicky Sondani.
Sedangkan untuk angkutan umum antarkabupaten dalam Provinsi Aceh diperbolehkan beroperasi dengan syarat sopir dan semua penumpang wajib menggunakan masker. Serta wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh di setiap poin cek yang dilalui.
“Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Aceh. Apalagi saat ini Aceh bukan zona merah COVID-19. Jika tidak terkontrol, maka dikhawatirkan penyebaran COVID-19 di Aceh akan lebih besar lagi,” kata Kombes Pol Dicky Sondani. (wol)