LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Dinas Pendidikan Dayah Aceh menggelar acara sosialisasi bahaya narkoba dan penolakan pornografi bagi santri dayah di Pesantren Tabina Aceh, Kecamatan Muara Satu Kota Lhoksemawe, Senin 29 Maret 2021.
Dewasa ini, Penyalahgunaan Narkoba sudah sangat meresahkan kita semua. Merambah ke semua sektor kehidupan masyarakat, baik yang berada di kelas bawah, menengah maupun kalangan atas. Kita harus sepakat bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba merupakan bahaya yang harus ditangani dengan serius dan melibatkan seluruh potensi yang ada, baik di pemerintah, kalangan masyarakat, LSM maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Zahrol Fajri S.Ag MH saat membuka acara Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Penolakan Pornografi di Kompleks Pesantren Tabina Aceh.
Kadisdik Dayah Aceh Zahrol Fajri mengajak para santri untuk menjadi garda terdepan dalam pemberantasan Narkoba yang sudah sangat membahayakan kehidupan kita. Santri dengan ilmu agama yang dimiliki diharapkan untuk selalu mengingatkan masyarakat tentang bahaya narkoba di majlis ilmu maupun di berbagai kesempatan yang ada.
Hal ini dalam rangka menjaga generasi muda penerus bangsa yang merupakan sumber daya potensial untuk masa yang akan datang. Santri dayah harus mendorong para generasi muda untuk terhindar dari penyalahgunaan narkoba dan tidak terlibat dalam aksi-aksi pornografi. Santri dapat menghimbau agar Generasi Muda Aceh dapat meningkatkan kualitas diri dengan ilmu pengetahuan dan tekhnologi sesuai dengan perkembangan zaman. Sehingga dapat membawa bangsa ini mencapai tujuan yang di cita-citakan dan dapat bersaing dengan negara-negara lain di dunia, ujar Zahrol.
Tgk Muhammad Nur M.Si Pimpinan Pesantren Tabina Aceh menyampaikan rasa terimakasih yang mendalam atas dukungan semua pihak khususnya Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Dayah Aceh terhadap upaya-upaya pemberantasan peredaran narkoba di Aceh.
Tgk Muhammad Nur mengatakan selama ini di Dayahnya membina para korban-korban dari penyalahgunaan narkoba, mereka setiap hari dididik untuk dapat kembali ke jalan yang benar. Selain itu, mereka juga di ajarkan ilmu agama dan kitab kuning. Sehingga suatu saat nanti dengan usaha kita semua, mereka dapat kembali diterima dengan baik oleh keluarga dan masyarakat.
Berbagai usaha akan kita laksanakan dalam memerangi narkoba di Aceh, karena sudah sangat meresahkan kita, apalagi mengancam setiap sendi kehidupan baik yang tua maupun yang muda, untuk itu mohon dukungan semua pihak, ujar Tgk M Nur.
Sementara itu, Abati Dahlan yang menjadi pemateri dalam acara sosialisasi bahaya narkoba dan penolakan pornografi menyampaikan bahwa haram hukumnya menggunakan narkoba karena ia memabukkan. Selain itu, Abati Dahlan menyebutkan akad jual beli narkoba hukumnya juga haram karena tidak sah dengan alasan khamar tidak sah karena najis serta narkoba atau yang memabukkan yang lainnya dinilai tidak bermanfaat menurut syara’.
Demikian juga dengan uang atau harta hasil penjualan narkoba adalah haram dan bukan milik yang sah dan jalan taubat nya menurut Abati dengan menyerahkan harta hasil penjualan tersebut ke Baitul Mal, tegas Pimpinan Dayah Darul Mudaris Jungka Gajah ini.
Hadir diantaranya perwakilan dari Tastafi Aceh Utara yang dihadiri oleh Waled Sirajuddin Hanafiah, dari Sat Narkoba Polres Lhoksemawe Ipda Nina Elvianti, Anggota DPR Aceh Thantawi dan Perwakilan dari Dinas Syariat Islam Kota Lhoksemawe serta tamu undangan lainnya. (Red)