LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Terkait pemberitaan sarang Walet yang terletak di Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat langsung melakukan Investigasi pada Rabu 8 Februari 2023
Menurut informasi yang diperoleh media ini, operasional sarang walet tersebut belum pernah ditertibkan sama sekali, diduga Pemkab Aceh Utara melakukan pembiaran, bangunan-bangunan tua tersebut kerap mengeluarkan limbah dan bau tak sedap.
Diperkirakan hampir 10 bangunan yang dijadikan usaha sarang burung walet tanpa ijin di Pantonlabu yang lokasinya di pusat keramaian umum, tepatnya di jalan Perdagangan dan Gang Asia.
Usaha Sarang Walet itu disinyalir milik warga Etnis Tionghoa asal Medan dan dikelola oleh beberapa warga lokal Tanah Jambo Aye.
“Pengusaha Walet Disini rela mengeluarkan biaya yang besar untuk membangun gedung sampai lima tingkat, mereka tidak peduli dengan dampak lingkungan, serta diduga tidak memiliki IMB,” ujar warga setempat yang minta namanya tidak ditulis
Kepala DLHK Aceh Utara Teuku Cut Ibrahim SE.,M.SI. Melalui Pengawas Lingkungan Hidup Samsul menyebutkan setiap usaha burung Walet wajib memenuhi syarat seperti memiliki IMB dan persyaratan lainnya.
“Idealnya sesuai ketentuan, setiap pelaku usaha atau kegiatan wajib memiliki persetujuan atau izin berusaha sebagaimana diatur, namun terkait usaha sarang burung walet di kota Panton Labu kami belum melakukan Verifikasi,” ungkap Samsul
Samsul menyebutkan alasan belum melakukan verifikasi karena masih dalam tahap perencanaan dengan Kadis
“Kami sudah merencanakan untuk turun ke lokasi melakukan verifikasi, terkait munculnya pemberitaan di media,” pungkas Samsul yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp (Munawir)