Sebar Foto Syur Mantan, Kejari Bireuen Tuntut IP Tiga Tahun Penjara

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut terdakwa IP (45) pelaku penyebaran foto syur mantan kekasih dengan pidana Tiga Tahun penjara

Kejadian berawal pada tahun 2023 terdakwa IP dan korban R (50) saling berkenalan melalui aplikasi Tiktok, selanjutnya untuk menyambung obrolan terdakwa dan korban saling bertukar nomor telepon (WhatsApp) untuk pembicaraan yang lebih lanjut, karena sudah sering menjalin komunikasi keduanya merasa ada kecocokan dan sepakat untuk menjalin hubungan asmara.

“Selama berpacaran terdakwa yang sudah beristri dan korban yang sudah menjanda itu sering melakukan video call dan terdakwa juga sering meminta korban untuk memperlihatkan bagian tubuh dan kemaluan korban melalui video call dan korban pun mau menurutinya sehingga terdakwa dapat melihat dengan jelas tubuh korban,” demikian disampaikan oleh Kajari Bireuen H. Munawal Hadi melalui Kasi Intelijen Abdi Fikri SH pada Selasa 21 Mei 2024

Selanjutnya kata Abdi, beberapa bulan kemudian terdakwa ternyata mengetahui bahwa korban telah selingkuh dengan laki-laki lain sehingga membuat terdakwa merasa cemburu dan menyatakan memutuskan hubungan dengan korban.

“Sehingga pada September 2023 terdakwa yang merasa cemburu dan emosi mengirimkan foto telanjang korban melalui pesan WhatsApp kepada saksi LW yang merupakan teman dekat korban dan kemudian diberitahukan kepada korban bahwa terdakwa telah mengirimkan foto telanjang,” jelas Abdi Fikri

Akibat perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 45 Ayat (1) UU R.I Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU R.I Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Saat ini terdakwa masih ditahan di lapas Kelas II B Bireuen sambil menunggu proses persidangan selanjutnya.

“Kajari Bireuen berpesan kepada masyarakat untuk dapat mengambil pelajaran dari kasus ini bahwa menyebarkan foto ataupun video asusila dapat dikenakan sanksi pidana penjara,” pungkas Kasi Intelijen (AN)