LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative atau Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen mendapat apresiasi dari sejumlah pihak.
Hal itu mencuat dalam acara seminar yang digelar oleh Kejati Bireuen dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke 62 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) ke-22 tahun 2022 di Gedung ACC Ampon Chiek Peusangan, Kabupaten Bireuen, Selasa 19 Juli 2022
Dalam kegiatan ini, Kejaksaan menggandeng Forkopimda Bireuen sebagai pemateri, diantaranya Bupati Muzakkar A Gani, Kapolres AKBP Mike Hardy Wirapraja, Ketua DPRK yang diwakili oleh Mukhlis Rama.
Selain itu, pemateri juga diisi oleh Rektor Umuslim Marwan Hamid, Ketua Majelis Adat Aceh Bireuen Ridwan Khalid, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Bireuen Muhammad Zubir dan dimoderatori oleh Dekan FISIP Umuslim Rahmad.
Para pemateri secara bergantian menyampaikan materi tentang hukum yang difokuskan kepada penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh Kejaksaan.
Ketua YARA Bireuen Muhammad Zubir SH, MH menyampaikan apresiasi atas terobosan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penghentian perkara ringan sehingga tidak sampai ke pengadilan.
“Ini merupakan terobosan baru dari Kajagung yang sangat memihak masyarakat kecil, karena pada dasarnya RJ ini dapat memulihkan keadaan korban dan tersangka kepada kondisi semula tanpa ada dendam di kemudian hari,” ujar M. Zubir
Zubir juga mengapresiasi langkah Kajari Bireuen yang mampu mendamaikan 13 kasus sejak dikeluarkannya Peraturan Kejagung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ.
“Bireuen menjadi Kejari terbanyak melakukan RJ di Wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, nah ini merupakan langkah nyata terhadap kinerja Kejaksaan Bireuen dalam menjalankan perintah Kajagung, sebagai Advokat tentunya kami berharap kasus-kasus kecil yang bisa di RJ kan tidak harus sampai ke pengadilan,” imbuh M. Zubir
Hal yang sama disampaikan oleh Rektor Universitas Al Muslim Marwan Hamid, ia mendukung penuh langkah Kajagung dalam menerapkan keadilan Restorative Justice.
“Kami dari akademisi mendukung penuh apa yang selama ini telah dilakukan oleh Kejaksaan Bireuen dalam menyelesaikan kasus dengan melalui RJ, saat Kampus Al Muslim juga telah membangun kerjasama dengan Kejaksaan Bireuen yakni menempatkan mahasiswa fakultas hukum untuk magang,” kata Marwan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mohamad Farid Rumdana SH MH dalam materinya mengatakan, sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ, pihaknya telah menyelesaikan 13 kasus selama tahun 2022 tanpa harus dilanjutkan ke meja hijau atau ke penjara.
“Kasus yang diselesaikan berdasarkan RJ, tidak dipungut biaya sedikitpun alias gratis. Karenanya, masyarakat tidak perlu memikirkan anggaran untuk penghentian perkara,” ujarnya.
Ia juga meyakinkan para peserta yang terdiri dari tokoh Bireuen, SKPK, para camat, para ketua Apdesi kecamatan, Ketua OKP atau Ormas, Ketua organisasi mahasiswa dan sejumlah tokoh pemuda, agar dapat membantu kejaksaan untuk mengkampanyekan RJ kepada masyarakat luas, sehingga keadilan terjalin dengan baik antara korban dan pelaku tanpa harus ke meja hijau. (AN)