LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Tiga anak buah kapal (ABK) KM Teupin Jaya ditangkap petugas Bea-Cukai. Mereka diduga menyelundupkan 119 kilogram sabu dari Malaysia.
“Mereka kami tangkap di perairan Aceh, persisnya di Bayeun, Aceh Timur. Di dalam kapal kita temukan 119 kilogram sabu yang dibungkus dengan bungkusan teh,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea-Cukai Aceh Isnu Irwantoro kepada wartawan, Kamis 25 Juni 2020
Penangkapan ketiga pelaku bermula dari informasi yang dikantongi petugas Bea-Cukai terkait adanya kapal kayu dari Malaysia diduga membawa sabu. Satuan tugas (satgas) kapal patroli Bea-Cukai BC 20002 menindaklanjuti laporan dengan menggelar patroli laut ke perairan Aceh.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan kapal tersebut pada Minggu 21 Juni 2020 malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas menemukan barang bukti sabu ketika menggeledah kapal.
“Tiga orang anak buah kapal (ABK) kami amankan. Anggota satgas kapal patroli dari Kanwil Bea-Cukai Kepri kemudian berkoordinasi dengan Kanwil Bea-Cukai Aceh dan Bea-Cukai kantor pusat,” jelas Isnu.
Kapal beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Bea-Cukai Kuala Langsa untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih mendalam. Menurut Isnu, barang bukti sabu 119 kilogram sudah diserahkan ke Bareskrim Polri pada Rabu 24 Juni 2020.
“Bareskrim Polri menyatakan kasus ini sudah sampai ke tahap pengembangan jaringan pengendali, yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kepolisian tahun 2014,” jelas Isnu.
Penangkapan kapal penyelundup narkoba ini, kata Isnu, merupakan hasil kerja sama Bea-Cukai dengan Bareskrim Polri.
“Sinergi kedua instansi ini merupakan langkah strategis pemberantasan perdagangan gelap narkoba ke wilayah Indonesia agar menghasilkan dampak yang maksimal kepada jaringan narkoba,” ungkap Isnu. (dtk)